Sabtu, 05 Maret 2016

HUKUM ABORSI

MASAIL FIQIYAH AL-HADISAH
HUKUM ABORSI


DOSEN PENGAMPU :
ABU BAKAR, M. Si




OLEH :
MARYAMATUL MUNAWWARAH

JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM  (KPI)
FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
2014
1.Pengertian Aborsi dan Menstrual Religition
Aborsi ( Inggris: abortion, Latin: abortus) berarti keguguran kandungan. Dalam bahasa Arab, aborsi disebut Isqat al- halm atau Ijhad, yaitu pengguguran janin dalam rahim. Menurut istilah kedoktoran, aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum  gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram.[1]Sardikin Ginaputra mengartikan aborsi sebagai pengakhiran masa kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin  hidup diluar kandungan. Sedangkan, Maryono Reksodipura memahaminya sebagai pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).[2] Lebih jauh Abul Mohsin Ebrahim mengemukakan bahwa aborsi adalah pengakhiran kehamilan baik secara tidak disengaja, spontan akibat kelainan fisik wanita, atau akibat penyakit biomedical internal maupun dengan cara yang disengaja melalui campur tangan manusia, seperti meminum obat-obatan tertentu, atau mengunjungi dukun atau dokter praktek aborsi.[3]
Al-Ghazali mengartikan aborsi sebagai penghilangan jiwa yang sudah ada di dalam janin. Yaitu fase kehidupan yang belum teramati yang ditandai dengan adanya proses kehidupan secara diam-diam dan fase kehidupan yang sudah teramati, ketika ibu atau orang lain dapat mendeteksi tanda-tanda kehidupan bayi dalam kandungan. Menurutnya, kedua fase tersebut harus dihormati dan dihargai sebagai suatu kehidupan bayi dalam kandungan. Dari berbagai pengertian tersebut, secara subtantif terdapat kesamaan bahwa aborsi merupakan suatu upaya pengakhiran masa berlangsungnya kehamilan melalui pengguguran kandungan (janin), sebelumnya janin tumbuh dan berkembang menjadi bayi. Dengan kata lain pengeluaran janin sebelum waktunya baik secara alamiah ataupun spontan, dengan menggunakan obat-obatan tertentu atau jasa dukun pijat, maupun dengan menggunakan alat- alat teknologi kedokteran.[4]Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi atau datang bulan (haid),  tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda). Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.  Abortus termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
a.Macam- macam Aborsi
Aborsi atau pengguguran kandungan dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
1.      Aborsi Spontan (spontaneus abortus)
Adalah aborsi yang tidak disengaja atau terjadi diluar kemauan manusia. Aborsi sepontan ini diantaranya terjadi karena pendarahan, kecelakaan, penyakit syphilis, dan lain sebagainya.  Dalam bahasa Arab, aborsi spontan atau tidak disengaja dikenal dengan istilah al-Isqat al-afwu yang berarti abosi yang dimaafkan, karena aborsi semacam ini terjadi diluar kemauan manusia. Hal ini tidak mempunyai implikasi hukum, baik hukum pidana maupun hukum agama.  Menurut tingkat proses, dikenal beberapa tahap Abortus, yaitu:
·                     Abortumenes, yaitu keadaan dimana masih ada kemungkinan    kehamilan bisa diselamatkan
·                     Abortus Insipeins, yaitu suatu keadaan dimana keguguran tidak mungkin dicegah
·                     Abortus Imkompletus, yaitu keadaan keguguran tetapi masih tertinggal sisa-sisa buah kehamilan di dalam rongga rahim.
a)                  Sedangkan aborsi yang disengaja (abortus provocatus/ induced pro-abortion)
Adalah aborsi yang dilakukan dengan suatu kesengajaan. Aborsi dalam bentuk kedua ini terdiri dari dua macam, yaitu : pertama, abortus artificial theraficus/ al-Isqat al- darury,yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Dengan kata lain, sesuai dengan pemeriksaan medis yang menunjukan dengan adanya gejala-gejala yang membahayakan jiwa si ibu. Tindakan medis ini di ambil sebagai penyelamatan terhadap jiwa jiwa si ibu yang mengandung dan teramcam keselamatannya bila kehamilannya diteruskan.Kedua, abortus provoatus criminalis/al- Isqat al- Ihtiyary atau al- Ijhad al-Ijtima’I, yaitu aborsi yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak hasil hubungan seks diluar nikah atau menghilangkan kehamilan yang tidak dikehendaki, baik karena pertimbangan ekonomi maupun akibat pergaulan seks secara bebas. Aborsi pada bentuk ini pada umumnya dilakukan secara illegal.[5]
Dari penjelasan di atas dapat diidentifikasikan beberapa factor yang melatarbelakangi seorang wanita untuk melakukan aborsi, antara lain:
·                     Kehamilan akibat hubungan seks diluar perkawinan yang sah termasuk pemerkosaan
·                     Kehamilan yang tidak dikehendaki karena jarak kehamilan yang tidak teratur.
·                     Kehamilan yang dapat mengancam jiwa si ibu
·                     Beban psikologis yang belum mampu menerima kehadiran seorang anak
·                     Secara ekonomis tidak mampu menanggung beban biaya kehidupan seorang bayi
·                     Alasan untuk menjaga dan mempertahankan kebugaran dan kecantikan.
1.Awal Kehidupan Manusia
Dalam islam, sikap ulama terhadap kapan kehidupan awal manusia juga berbeda-beda. Sebagaimana ulama, seperti Imam Malik, mengganggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia, karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan. Melakukan aborsi termasuk dosa besar dan dapat dikenakan hukum berat. Sebagian lainnya, seperti Imam Abu Hanifah, sebagian pengikt Imam Syafi’I, dan pengikut Ahmad Ibn Hambal, mengganggap bahwa awal kehidupan manusia ketika ia berada dalam usia akhir bulan keempat, karena baru pada masa itu sebuah janin diberikan ruh dari Tuhan. Konsekuensinya, pengguguran kandungan di bawah akhir bulan keempat dianggap bukan dosa besar dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana halnya janin yang sudah berumur empat bulan.[6]Dalam memahami lebih jauh kapan awal kehidupan janin, berikut ini terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan proses penciptaan manusia secara bertahap, yaitu :
pertama, QS. Al- Hajj: 5
Artinya :
  “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi”.
Kedua, QS. Al-Mukminun :12-14
Artinya :
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”.Ayat diatas, Menurut Sayyid Qutub, memberikan penjelasan tentang reproduksi manusia dengan melalui proses perkembangan secara bertahap sejak mulai dari tanah sampai pada tahap sempurna menjadi manusia. Secara sistematis, sebagaimana yang telah dijelaskan pada ayat diatas, terdapat tahap pertumbuhan dan perkembangan janin dalam rahim, tahapan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
1)                  Tahap Al- Nutfah (sperma)
Tahap pertama dari perkembangan masa 40 hari dari kehamilan adalah Nutfah, atau air mani.   Hal ini bisa dipahami dari beberapa ayat Al-Qur’an seperti dalam QS. Al- Qiyamah: 37
Artinya : “Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim)”.
Dan kemudian pada ayat lain QS. Al-Mukminun: 12
Artinya : ” Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah”.[7]
Kedua ayat ini memberikan pemahaman tentang proses awal penciptaan manusia yang berasal dari setetes air mania tau sperma, dimana air mani itu terbentuk dari saripati makanan yang dimakan oleh manusia (laki-laki) yang berasal dan tumbuh dari tanah. Kemudian, terjadi pembuahan ketika setetes sperma laki-laki tersebut bertemu dengan ovum perempuan. Pertemuan sperma dan ovum ini lalu berdiam dalam rahim(uterus), yang dalam bahasa Al-Quran diistilahkan dengan Qararin makin.
1.Tahap Al- Alaqah (sesuatu yang melekat/ gumpalan darah)
Pertemuan sperma laki-laki dan ovum perempuan pada tahap awal mengakibatkan pembuahan sehingga terbentuk suatu zat (gumpalan darah) yang melekat pada dinding rahim. Yang dalam bahasa Al-Qur’an diistilahkan dengan ‘alaqah. istilah Alaqah oleh sebagian ulama dipahami sebagai “segumpal darah”, berbeda dengan sayid Quthub yang mengartikan alaqag sebagai yang mengartikan alaqah sebagai suatu zat yang melekat pada rahim ibu. Perubahan dan peralihan nutfah ke alaqah lanjut sayid quthub, terjadi ketika sperma laki-laki bercampur dengan ovum perempuan yang melekat pada dinding rahim, yang pada awalnya berbentuk zat kecil. Ia memperoleh makanan dari darah sang ibu.
2.Tahap al- Mudghah ( berbentuk gumpalan daging )
Tahap perkembangan selanjutnya setelah terjadi alaqah adalah berubah menjadi al-Mudghah, yaitu berbentuk gumpalan daging. Peralihan menurut sayid Quthub, terjadi pada saat sesuatu yang melekat pada dinding rahim ibu yang berubah menjadi darah beku yang bercampur, yang dalam istilah Maurice Bucaille sebagai daging yang dikunyah.
a.Tahap Al- Idham (tulang belulang)
Setelah berbentuk gumpalan daging, maka perkembangan selanjutnya adalah proses terbentuknya tulang belulang, kemudian belulang tersebut dikelilingi atau dibungkus dengan daging.
b.ahap Pemberian Nyawa (nafkh al- ruh)
Setelah memulai proses perkembagan manusia, mulai dari nutfah, alaqah, mudghah, sampai tahap ‘idham, pertumbuhan sudah sampai tahap penyempurnaan dengan meniupkan ruh ke dalam jasadnya, sehingga sempurnalah janin itu manjadi bayi. Proses perkembangan penciptaan manusia mulai dari Nutfah sampai sempurna menjadi bayi berjlan kurang lebih 9 bulan.

2.Aborsi menurut hukum Islam
Para fuqaha (ahli hukum islam) telah sepakat mengatakan bahwa pengguguran kandungan (aborsi) sesudah ditiupkan ruh (setelah 4 bulan kehamilan) adalah haram, tidak boleh dilakukan, karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa. Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)
            Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al An’aam : 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al Isra` : 31 )
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (QS Al Isra` : 33)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin berumur 4 bulan, adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya Al- Nihayah, dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Adapun ulama yaitu  Abu Hanifah memandang hukumnya makruh, dengan alasan karena janin masih sedang mengalami pertumbuhan. Ulama yang mengharamkan aborsi sebelum ditiupkan ruh antara lain adalah Ibnu Hajar dalam kitabnya Al- Tuhfah, Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumi Al Din, Syekh Syaltut dalam kitab Al- Fatawa, mereka mengharamkan penggguguran kandungan (aborsi) sebelum ditiupkan ruh, karena sesungguhnya janin pada saat itu sudah ada kehidupan (hayat) yang patut dihormati, yaitu dalam hidup pertumbuhan dan persiapan. Pengguguran kandungan (aborsi) pada masa perkembangan kandungan, merupakan jinayah (tindak pidana), makin meningkat pula jinayahnya dan yang paling besar jinayahnya adalah sesudah lahir kandungan dalam keadaan hidup.
Berdasarkan uraian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum dan sudah terjadi pembuahaan, maka aborsi dipandang sebagai suatu kejahatan dan haram hukumnya, meskipun janin belum bernyawa, sebab sudah ada kehidupan (hayat) pada janin (embrio) yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang disebut manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Berdasarkan hal ini pula maka penggunaan kontrasepsi darurat hukumnya haram, karena hal ini merupakan salah satu bentuk aborsi. Pendapat tentang janin yang sedang pada pertumbuhan sudah ada kehidupan walau belum ditiupkan ruh, sama dengan pendapat ahli kedokteran dan hal ini sesuai dengan hasil MUNAS MUI tahun 1983, bahwa kehidupan dalam konsep islam, adalah suatu proses yang sudah dimulai sejak terjadinya pembuahan, oleh sebab itu pengguguran (aborsi) sejak adanya pembuahan adalah haram hukumnya. Oleh karena itu makin besar kandungan, makin besar pula Jinayahnya (tindak pidananya), semakin besar pula dosanya, apalagi setelah janin bernyawa dilakukan aborsi, terlebih lagi membunuhnya; setelah lahir, meskipun itu bayi hasil dari hubungan gelap (diluar perkawinan yang sah), karena setiap anak yang lahir, adalah dalam keadaab suci (tidak berdosa).
Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW :
Artinya : semua anak dilahirkan dalam keadaan fitrah sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (H.R. Abu Ya’la, Al Thabrany dan Al Baihaqi dari Aswad bin Sari). 
Yang dimaksud fitrah dalam hadis ini ada dua pengertian yaitu :
                    i.                        Dasar pembawaan manusia yang regilious dan monotheis, artinya bahwa manusia dari dasar pembawaan adalah makhluk yang beragama dan percaya pada kekuasaan Allah secara murni.
                  ii.                        Kesucian, artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci/ bersih dari segala macam dosa.
Selanjutnya mengenai aborsi yang dilakukan karena dalam keadaan benar-benar terpaksa, yaitu demi menyelamatkan nyawa si ibu, maka islam membolehkan, bahkan mewajibkan karena islam mempunyai perinsip.
Artinya : menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.
Jadi islam membolehkan untuk melakukan Aborsi seperti penggunaan kontrasepsi Darurat dan lain-lain, yaitu mengorbankan janin karena menyelamatkan nyawa calon ibu, nyawa ibu diutamakan mengingat dia merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhuk, sedangkan janin, sebelum ia lahir dalam keadaan hidup, ia mempunyai hak, seperti waris dan belum mempunyai kewajiban apapun.[8]Hukum ini dapat pula berlaku bagi wanita hamil, korban perkosaan, yang mengakibatkan stress berat, bila tidak digugurkan kandungannya ia akan sakit jiwa atau gila, sedangkan ia sudah konsultasi dengan ahli agama (ulama) tetapi tidak berhasil, atau kemudian wanita hasil pemerkosaan itu sangat tertutup, karena malu mau diketahui orang, sedangkan ia tidak berdosa karena tidak  ada kesengajaan, akibatnya ia stress berat atau gila, maka dalam hal seperti itu, dibolehkan baginya melakukan aborsi.
1.      Dampak Aborsi bagi Kesehatan
Ada dua macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi :
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Beberapa resiko yang akan dihadapi oleh wanita yang melakukan aborsi, yaitu:
ü  Kematian mendadak karena pendarahan hebat
ü  Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
ü  Kematian secara lambat  akibat infeksi serius disekitar kandungan ‘rahim yang sobek
ü  Kerusakan leher hati
ü  Kanker payudara karena ketidakseimbangan hormone
ü  Kanker indung telur
ü  Kanker leher rahim
ü  Kanker hati
2.      Resiko gangguan psikologis
ü  Kehilangan harga diri
ü  Berteriak histeris
ü  Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
ü  Ingin melakukan psikologis
ü  Mulai mencoba menggunakan obat-obatan terlarang
ü  Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual.






BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
            Abortus dan menstrual regulation yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuannya boleh dikatakan sama, yaitu tidak menginginkan keturunan. Islam agama yang suci, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya di berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.

1.      Perumusan Masalah
a.       Pengertian Aborsi dan Menstrual Religition
b.      Macam- macam Aborsi
c.       Aborsi menurut hukum Islam
d.      Awal Kehidupan Manusia
e.       Dampak Aborsi bagi Kesehatan






BAB III
KESIMPULAN
1.      Kesimpulan
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan.

2.      Saran
Penulis merasa bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik beserta saran dari pembaca sekalian sebagai kesempurnaan untuk makalah kami selanjutnya.
Penulis merasa bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik beserta saran dari pembaca sekalian sebagai kesempurnaan untuk makalah kami selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedia Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994,
Masjfuk Zuhdi. 1994, Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Masagung
Abdul Fadl Mohsin Ebrahim. 1997, Aborsi, dan Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Bandung: Mizan

Erik Eckholm dan Kathleen Newlan. 1984, wanita, kesehatan, dan keluarga berencana, Jakarta: Sinar Harapan

Munawar Ahmad Annes. 1989, Islam dan Masa depan Biologis Umat Manusia, Bandung: Mizan

Arjatmo Tjokronegoro.2002, Hendra Utama, Aborsi dalam perspektif Fiqih Kontemporer,  Jakarta:balai penerbit FKUI

Masyfuk Zuhdi, 1988, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung

Maslani, Hasbiyaallah, 2009 Masail Fiqhiyah al- Haditsah, Bandung: Sega Asry











[1] Ensiklopedia Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994, h. 33
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994, Cet. VII, h. 78
[3] Abdul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi, dan Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Bandung:         Mizan, 1997, Cet. I,  h. 125

[4] Masifuk Zuhri, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994, Cet. VII, h. 78
[5] Erik Eckholm dan Kathleen Newlan, wanita, kesehatan, dan keluarga berencana, Jakarta: Sinar Harapan, 1984, h. 26-27
[6] Munawar Ahmad Annes, Islam dan Masa depan Biologis Umat Manusia, Bandung: Mizan, 1989, h. 140-141
[7] Arjatmo Tjokronegoro, Hendra Utama, Aborsi dalam perspektif Fiqih Kontemporer,  Jakarta:balai penerbit FKUI, 2002, h. 82
[8] Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1988, h.74

Tidak ada komentar:

Posting Komentar