MASAIL
FIQIYAH AL-HADISAH
HUKUM ABORSI
DOSEN
PENGAMPU :
ABU BAKAR, M. Si
OLEH
:
MARYAMATUL MUNAWWARAH
JURUSAN KOMUNIKASI
PENYIARAN ISLAM (KPI)
FAKULTAS
USHULUDDIN, ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
2014
1.Pengertian Aborsi dan
Menstrual Religition
Aborsi
( Inggris: abortion, Latin: abortus) berarti keguguran kandungan.
Dalam bahasa Arab, aborsi disebut Isqat al- halm atau Ijhad, yaitu
pengguguran janin dalam rahim. Menurut istilah kedoktoran, aborsi berarti
pengakhiran kehamilan sebelum gestasi
(28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram.[1]Sardikin Ginaputra mengartikan
aborsi sebagai pengakhiran masa kehamilan atau hasil konsepsi sebelum
janin hidup diluar kandungan. Sedangkan,
Maryono Reksodipura memahaminya sebagai pengeluaran hasil konsepsi dari rahim
sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).[2]
Lebih jauh Abul Mohsin Ebrahim mengemukakan bahwa aborsi adalah pengakhiran
kehamilan baik secara tidak disengaja, spontan akibat kelainan fisik wanita,
atau akibat penyakit biomedical internal maupun dengan cara yang
disengaja melalui campur tangan manusia, seperti meminum obat-obatan tertentu,
atau mengunjungi dukun atau dokter praktek aborsi.[3]
Al-Ghazali mengartikan aborsi
sebagai penghilangan jiwa yang sudah ada di dalam janin. Yaitu fase kehidupan
yang belum teramati yang ditandai dengan adanya proses kehidupan secara
diam-diam dan fase kehidupan yang sudah teramati, ketika ibu atau orang lain
dapat mendeteksi tanda-tanda kehidupan bayi dalam kandungan. Menurutnya, kedua
fase tersebut harus dihormati dan dihargai sebagai suatu kehidupan bayi dalam
kandungan. Dari berbagai pengertian tersebut, secara subtantif terdapat
kesamaan bahwa aborsi merupakan suatu upaya pengakhiran masa berlangsungnya
kehamilan melalui pengguguran kandungan (janin), sebelumnya janin tumbuh dan
berkembang menjadi bayi. Dengan kata lain pengeluaran janin sebelum waktunya
baik secara alamiah ataupun spontan, dengan menggunakan obat-obatan tertentu
atau jasa dukun pijat, maupun dengan menggunakan alat- alat teknologi
kedokteran.[4]Menstrual
regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi atau datang bulan (haid),
tetapi dalam praktek menstrual
regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu
menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan
mulai mengandung. menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada
hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang
dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun
hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut
islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda). Maka
jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus
provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan
menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara
terselubung. Abortus termasuk menstrual
regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya
ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat
dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan
sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
a.Macam- macam Aborsi
Aborsi atau pengguguran kandungan
dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
1. Aborsi Spontan (spontaneus abortus)
Adalah aborsi yang tidak disengaja atau terjadi diluar
kemauan manusia. Aborsi sepontan ini diantaranya terjadi karena pendarahan,
kecelakaan, penyakit syphilis, dan lain sebagainya. Dalam bahasa Arab, aborsi spontan atau tidak
disengaja dikenal dengan istilah al-Isqat al-afwu yang berarti abosi yang
dimaafkan, karena aborsi semacam ini terjadi diluar kemauan manusia. Hal ini
tidak mempunyai implikasi hukum, baik hukum pidana maupun hukum agama. Menurut tingkat proses, dikenal beberapa tahap
Abortus, yaitu:
·
Abortumenes, yaitu keadaan dimana masih ada kemungkinan kehamilan bisa diselamatkan
·
Abortus Insipeins, yaitu suatu keadaan dimana keguguran
tidak mungkin dicegah
·
Abortus Imkompletus, yaitu keadaan keguguran tetapi masih
tertinggal sisa-sisa buah kehamilan di dalam rongga rahim.
a)
Sedangkan aborsi yang disengaja (abortus provocatus/ induced
pro-abortion)
Adalah aborsi yang dilakukan dengan suatu kesengajaan.
Aborsi dalam bentuk kedua ini terdiri dari dua macam, yaitu : pertama,
abortus artificial theraficus/ al-Isqat al- darury,yakni abortus yang
dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Dengan kata lain, sesuai
dengan pemeriksaan medis yang menunjukan dengan adanya gejala-gejala yang
membahayakan jiwa si ibu. Tindakan medis ini di ambil sebagai penyelamatan
terhadap jiwa jiwa si ibu yang mengandung dan teramcam keselamatannya bila
kehamilannya diteruskan.Kedua, abortus provoatus criminalis/al- Isqat al-
Ihtiyary atau al- Ijhad al-Ijtima’I, yaitu aborsi yang dilakukan
tanpa dasar indikasi medis. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak hasil
hubungan seks diluar nikah atau menghilangkan kehamilan yang tidak dikehendaki,
baik karena pertimbangan ekonomi maupun akibat pergaulan seks secara bebas.
Aborsi pada bentuk ini pada umumnya dilakukan secara illegal.[5]
Dari penjelasan di atas dapat diidentifikasikan beberapa
factor yang melatarbelakangi seorang wanita untuk melakukan aborsi, antara
lain:
·
Kehamilan akibat hubungan seks diluar perkawinan yang sah
termasuk pemerkosaan
·
Kehamilan yang tidak dikehendaki karena jarak kehamilan yang
tidak teratur.
·
Kehamilan yang dapat mengancam jiwa si ibu
·
Beban psikologis yang belum mampu menerima kehadiran seorang
anak
·
Secara ekonomis tidak mampu menanggung beban biaya kehidupan
seorang bayi
·
Alasan untuk menjaga dan mempertahankan kebugaran dan
kecantikan.
1.Awal Kehidupan Manusia
Dalam islam, sikap ulama terhadap kapan
kehidupan awal manusia juga berbeda-beda. Sebagaimana ulama, seperti Imam
Malik, mengganggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia, karena itu
aborsi sejak awal tidak dibenarkan. Melakukan aborsi termasuk dosa besar dan
dapat dikenakan hukum berat. Sebagian lainnya, seperti Imam Abu Hanifah,
sebagian pengikt Imam Syafi’I, dan pengikut Ahmad Ibn Hambal, mengganggap bahwa
awal kehidupan manusia ketika ia berada dalam usia akhir bulan keempat, karena
baru pada masa itu sebuah janin diberikan ruh dari Tuhan. Konsekuensinya,
pengguguran kandungan di bawah akhir bulan keempat dianggap bukan dosa besar
dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana halnya janin yang sudah
berumur empat bulan.[6]Dalam
memahami lebih jauh kapan awal kehidupan janin, berikut ini terdapat beberapa
ayat Al-Qur’an yang menjelaskan proses penciptaan manusia secara bertahap,
yaitu :
pertama, QS. Al- Hajj: 5
Artinya
:
“Hai manusia,
jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah)
sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani,
kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna
kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami
tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah
ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi”.
Kedua,
QS. Al-Mukminun :12-14
Artinya :
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan
saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian
air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan
segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta Yang Paling
Baik”.Ayat diatas, Menurut Sayyid Qutub, memberikan penjelasan tentang
reproduksi manusia dengan melalui proses perkembangan secara bertahap sejak
mulai dari tanah sampai pada tahap sempurna menjadi manusia. Secara sistematis,
sebagaimana yang telah dijelaskan pada ayat diatas, terdapat tahap pertumbuhan
dan perkembangan janin dalam rahim, tahapan tersebut dapat dilihat sebagai
berikut:
1)
Tahap Al- Nutfah
(sperma)
Tahap pertama dari perkembangan masa 40
hari dari kehamilan adalah Nutfah, atau air mani. Hal ini bisa dipahami dari beberapa ayat
Al-Qur’an seperti dalam QS. Al- Qiyamah: 37
Artinya : “Bukankah dia dahulu setetes
mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim)”.
Dan kemudian pada ayat lain QS.
Al-Mukminun: 12
Artinya : ” Dan sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah”.[7]
Kedua ayat ini memberikan pemahaman
tentang proses awal penciptaan manusia yang berasal dari setetes air mania tau
sperma, dimana air mani itu terbentuk dari saripati makanan yang dimakan oleh
manusia (laki-laki) yang berasal dan tumbuh dari tanah. Kemudian, terjadi
pembuahan ketika setetes sperma laki-laki tersebut bertemu dengan ovum
perempuan. Pertemuan sperma dan ovum ini lalu berdiam dalam rahim(uterus),
yang dalam bahasa Al-Quran diistilahkan dengan Qararin makin.
1.Tahap
Al- Alaqah (sesuatu yang melekat/ gumpalan darah)
Pertemuan sperma laki-laki dan ovum
perempuan pada tahap awal mengakibatkan pembuahan sehingga terbentuk suatu zat
(gumpalan darah) yang melekat pada dinding rahim. Yang dalam bahasa Al-Qur’an
diistilahkan dengan ‘alaqah. istilah Alaqah oleh sebagian ulama dipahami
sebagai “segumpal darah”, berbeda dengan sayid Quthub yang mengartikan
alaqag sebagai yang mengartikan alaqah sebagai suatu zat yang melekat pada
rahim ibu. Perubahan dan peralihan nutfah ke alaqah lanjut sayid
quthub, terjadi ketika sperma laki-laki bercampur dengan ovum perempuan yang
melekat pada dinding rahim, yang pada awalnya berbentuk zat kecil. Ia
memperoleh makanan dari darah sang ibu.
2.Tahap
al- Mudghah ( berbentuk gumpalan daging )
Tahap
perkembangan selanjutnya setelah terjadi alaqah adalah berubah menjadi al-Mudghah,
yaitu berbentuk gumpalan daging. Peralihan menurut sayid Quthub, terjadi pada
saat sesuatu yang melekat pada dinding rahim ibu yang berubah menjadi darah
beku yang bercampur, yang dalam istilah Maurice Bucaille sebagai daging yang
dikunyah.
a.Tahap
Al- Idham (tulang belulang)
Setelah
berbentuk gumpalan daging, maka perkembangan selanjutnya adalah proses
terbentuknya tulang belulang, kemudian belulang tersebut dikelilingi atau
dibungkus dengan daging.
b.ahap
Pemberian Nyawa (nafkh al- ruh)
Setelah
memulai proses perkembagan manusia, mulai dari nutfah, alaqah, mudghah,
sampai tahap ‘idham, pertumbuhan sudah sampai tahap penyempurnaan dengan
meniupkan ruh ke dalam jasadnya, sehingga sempurnalah janin itu manjadi bayi.
Proses perkembangan penciptaan manusia mulai dari Nutfah sampai sempurna
menjadi bayi berjlan kurang lebih 9 bulan.
2.Aborsi menurut hukum Islam
Para fuqaha (ahli hukum islam) telah sepakat mengatakan
bahwa pengguguran kandungan (aborsi) sesudah ditiupkan ruh (setelah 4 bulan
kehamilan) adalah haram, tidak boleh dilakukan, karena perbuatan tersebut merupakan
kejahatan terhadap nyawa. Pendapat yang disepakati fuqoha,
yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat
bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat)
bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah
bersabda :
“Sesungguhnya setiap kamu
terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’,
kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’
selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)
Maka
dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti
membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori
pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i
berikut. Firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan
kepadamu.” (QS Al An’aam : 151)
“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka
dan kepadamu.” (QS Al Isra` : 31 )
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar
(menurut syara’).” (QS Al Isra` : 33)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.Ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin berumur 4 bulan, adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya Al- Nihayah, dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Adapun ulama yaitu Abu Hanifah memandang hukumnya makruh, dengan alasan karena janin masih sedang mengalami pertumbuhan. Ulama yang mengharamkan aborsi sebelum ditiupkan ruh antara lain adalah Ibnu Hajar dalam kitabnya Al- Tuhfah, Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumi Al Din, Syekh Syaltut dalam kitab Al- Fatawa, mereka mengharamkan penggguguran kandungan (aborsi) sebelum ditiupkan ruh, karena sesungguhnya janin pada saat itu sudah ada kehidupan (hayat) yang patut dihormati, yaitu dalam hidup pertumbuhan dan persiapan. Pengguguran kandungan (aborsi) pada masa perkembangan kandungan, merupakan jinayah (tindak pidana), makin meningkat pula jinayahnya dan yang paling besar jinayahnya adalah sesudah lahir kandungan dalam keadaan hidup.
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.Ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin berumur 4 bulan, adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya Al- Nihayah, dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Adapun ulama yaitu Abu Hanifah memandang hukumnya makruh, dengan alasan karena janin masih sedang mengalami pertumbuhan. Ulama yang mengharamkan aborsi sebelum ditiupkan ruh antara lain adalah Ibnu Hajar dalam kitabnya Al- Tuhfah, Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumi Al Din, Syekh Syaltut dalam kitab Al- Fatawa, mereka mengharamkan penggguguran kandungan (aborsi) sebelum ditiupkan ruh, karena sesungguhnya janin pada saat itu sudah ada kehidupan (hayat) yang patut dihormati, yaitu dalam hidup pertumbuhan dan persiapan. Pengguguran kandungan (aborsi) pada masa perkembangan kandungan, merupakan jinayah (tindak pidana), makin meningkat pula jinayahnya dan yang paling besar jinayahnya adalah sesudah lahir kandungan dalam keadaan hidup.
Berdasarkan uraian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa
sejak bertemunya sel sperma dengan ovum dan sudah terjadi pembuahaan, maka
aborsi dipandang sebagai suatu kejahatan dan haram hukumnya, meskipun janin
belum bernyawa, sebab sudah ada kehidupan (hayat) pada janin (embrio) yang
sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang
bernyawa yang disebut manusia yang harus dihormati dan dilindungi
eksistensinya. Berdasarkan hal ini pula maka penggunaan kontrasepsi darurat
hukumnya haram, karena hal ini merupakan salah satu bentuk aborsi. Pendapat
tentang janin yang sedang pada pertumbuhan sudah ada kehidupan walau belum
ditiupkan ruh, sama dengan pendapat ahli kedokteran dan hal ini sesuai dengan
hasil MUNAS MUI tahun 1983, bahwa kehidupan dalam konsep islam, adalah suatu
proses yang sudah dimulai sejak terjadinya pembuahan, oleh sebab itu
pengguguran (aborsi) sejak adanya pembuahan adalah haram hukumnya. Oleh karena
itu makin besar kandungan, makin besar pula Jinayahnya (tindak pidananya),
semakin besar pula dosanya, apalagi setelah janin bernyawa dilakukan aborsi,
terlebih lagi membunuhnya; setelah lahir, meskipun itu bayi hasil dari hubungan
gelap (diluar perkawinan yang sah), karena setiap anak yang lahir, adalah dalam
keadaab suci (tidak berdosa).
Sesuai
dengan hadis Nabi Muhammad SAW :
Artinya : semua anak dilahirkan dalam keadaan fitrah
sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu
menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (H.R. Abu Ya’la, Al Thabrany dan Al
Baihaqi dari Aswad bin Sari).
Yang dimaksud fitrah dalam hadis ini ada dua pengertian
yaitu :
i.
Dasar pembawaan manusia yang regilious dan monotheis,
artinya bahwa manusia dari dasar pembawaan adalah makhluk yang beragama dan
percaya pada kekuasaan Allah secara murni.
ii.
Kesucian, artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam
keadaan suci/ bersih dari segala macam dosa.
Selanjutnya mengenai aborsi yang dilakukan karena dalam
keadaan benar-benar terpaksa, yaitu demi menyelamatkan nyawa si ibu, maka islam
membolehkan, bahkan mewajibkan karena islam mempunyai perinsip.
Artinya : menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan
dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.
Jadi islam membolehkan untuk melakukan Aborsi seperti
penggunaan kontrasepsi Darurat dan lain-lain, yaitu mengorbankan janin karena
menyelamatkan nyawa calon ibu, nyawa ibu diutamakan mengingat dia merupakan
sendi keluarga dan telah mempunyai kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun
terhadap sesama makhuk, sedangkan janin, sebelum ia lahir dalam keadaan hidup,
ia mempunyai hak, seperti waris dan belum mempunyai kewajiban apapun.[8]Hukum
ini dapat pula berlaku bagi wanita hamil, korban perkosaan, yang mengakibatkan
stress berat, bila tidak digugurkan kandungannya ia akan sakit jiwa atau gila,
sedangkan ia sudah konsultasi dengan ahli agama (ulama) tetapi tidak berhasil,
atau kemudian wanita hasil pemerkosaan itu sangat tertutup, karena malu mau
diketahui orang, sedangkan ia tidak berdosa karena tidak ada kesengajaan, akibatnya ia stress berat
atau gila, maka dalam hal seperti itu, dibolehkan baginya melakukan aborsi.
1. Dampak Aborsi bagi Kesehatan
Ada
dua macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi :
1. Resiko kesehatan dan keselamatan
secara fisik
Beberapa
resiko yang akan dihadapi oleh wanita yang melakukan aborsi, yaitu:
ü Kematian mendadak karena pendarahan
hebat
ü Kematian mendadak karena pembiusan
yang gagal
ü Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
‘rahim yang sobek
ü Kerusakan leher hati
ü Kanker payudara karena
ketidakseimbangan hormone
ü Kanker indung telur
ü Kanker leher rahim
ü Kanker hati
2. Resiko gangguan psikologis
ü Kehilangan harga diri
ü Berteriak histeris
ü Mimpi buruk berkali-kali mengenai
bayi
ü Ingin melakukan psikologis
ü Mulai mencoba menggunakan
obat-obatan terlarang
ü Tidak bisa menikmati lagi hubungan
seksual.
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar
Belakang
Abortus dan menstrual
regulation yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuannya boleh
dikatakan sama, yaitu tidak menginginkan keturunan. Islam agama yang suci, yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk
hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan maupun manusia
(terutama) yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu
ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal,
yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya
di berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun
tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak
direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan
alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang
menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
1.
Perumusan Masalah
a. Pengertian
Aborsi dan Menstrual Religition
b. Macam- macam Aborsi
c. Aborsi menurut hukum Islam
d. Awal Kehidupan Manusia
e. Dampak Aborsi bagi Kesehatan
BAB III
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Mengenai
penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda
pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami,
jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan,
saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya
haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan,
dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.Abortus dan menstrual regulation
hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan
dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu
jika janin dipertahankan maka dibolehkan.
2. Saran
Penulis merasa bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik beserta saran dari pembaca
sekalian sebagai kesempurnaan untuk makalah kami selanjutnya.
Penulis merasa bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik beserta saran dari pembaca sekalian sebagai kesempurnaan untuk makalah kami selanjutnya.
Penulis merasa bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik beserta saran dari pembaca sekalian sebagai kesempurnaan untuk makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedia
Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994,
Masjfuk
Zuhdi. 1994, Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Masagung
Abdul
Fadl Mohsin Ebrahim. 1997, Aborsi, dan Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan,
Bandung: Mizan
Erik
Eckholm dan Kathleen Newlan. 1984, wanita, kesehatan, dan keluarga
berencana, Jakarta: Sinar Harapan
Munawar
Ahmad Annes. 1989, Islam dan Masa depan Biologis Umat Manusia, Bandung:
Mizan
Arjatmo
Tjokronegoro.2002, Hendra Utama, Aborsi dalam perspektif Fiqih Kontemporer, Jakarta:balai penerbit FKUI
Masyfuk
Zuhdi, 1988, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung
Maslani,
Hasbiyaallah, 2009 Masail Fiqhiyah al- Haditsah, Bandung: Sega Asry
[1] Ensiklopedia Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994,
h. 33
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung,
1994, Cet. VII, h. 78
[3] Abdul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi, dan Kontrasepsi dan Mengatasi
Kemandulan, Bandung: Mizan,
1997, Cet. I, h. 125
[4] Masifuk Zuhri, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994, Cet.
VII, h. 78
[5] Erik Eckholm dan Kathleen Newlan, wanita, kesehatan, dan
keluarga berencana, Jakarta: Sinar Harapan, 1984, h. 26-27
[6] Munawar Ahmad Annes, Islam dan Masa depan Biologis Umat Manusia,
Bandung: Mizan, 1989, h. 140-141
[7] Arjatmo Tjokronegoro, Hendra Utama, Aborsi dalam perspektif
Fiqih Kontemporer, Jakarta:balai
penerbit FKUI, 2002, h. 82
[8] Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung,
1988, h.74
Tidak ada komentar:
Posting Komentar