Sabtu, 05 Maret 2016

HUKUM BUNGA BANK, KREDIT DAN MURABAHAH

MASAIL FIQIYAH AL-HADISAH
HUKUM BUNGA BANK, KREDIT DAN MURABAHAH


DOSEN PENGAMPU :
ABU BAKAR, M. Si



OLEH :
MARYAMATUL MUNAWWARAH

JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM  (KPI)
FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan, yang dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya. Dulu institusi pemodal seperti bank tidak dikenal dan sekarang ada. Maka persoalan baru dalam fiqh muamalah muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank (interest bank) terperangkap dalam kriteria riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar, bahkan dapat dikatakan tanpa bank suatu negara akan hancur.
     Dalam Ensiklopedia Indonesia, bahwa Bank (perbankan) ialah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasanya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang atau giral. Jadi kegiatannya bergerak dalam bidang keuangan serta kredit dan meliputi dua fungsi yang penting yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang. Ada yang mendefinisikan bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun kelembagaan, dengan sistem bunga.
Sistem hubungan perekonomian dan keuangan zaman sekarang ini, baik dalam maupun luar negeri, adalah melalui saluran bank. Tidak ada suatu negara mana pun yang tidak mempunyai perusahan bank, karena bank dapat melancarkan segala perhubungan dan lebih menjamin selamatnya pengiriman.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tujuan dari suatu bank adalah mencari keuntungan dan keuntungan itu dicapai dengan berniaga kredit. Bank mendapat kredit dari orang luar dengan membayar bunga. Sebaliknya bank memberikan kredit dari kepada orang luar dengan memungut bunga yang lebih besar dari pada yang dibayarkannya.
Jadi sedikit penjelasan di atas, maka yang disebut bunga bank adalah tambahan yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank atau keuntungan yang diberikan pihak bank kepada orang yang menyimpan uang di bank dengan besar-kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank tersebut. Tetapi konsensus pendapat-pendapat menganggap bahwa bunga bank merupakan tambahan tetap bagi modal, dikemukakan bahwa tambahan yang tetap ini merupakan biaya yang layak bagi proses produksi.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yaitu:
1.      Pengertian bunga bank, kredit, dan murabahah
2.      Pendapat ulama dan hukumnya








BAB II
PEMBAHASAN
BUNGA BANK, KREDIT, MURABAHAH, DAN HUKUMNYA
A.    BUNGA BANK
1.      Pengertian Bunga Bank
        Sebelum masuk kedalam pembahasan bunga bank, kita ambil terlebih dahulu pengertian riba, karena riba mempunyai hubungannya dengan bunga bank. Riba secara bahasa berarti al- Ziyadah artinya tambahan , sedangkan menurut termonologi:
الربا هو فضل خال عن عوض شرط لأ حد العاقدين
riba adalah kelebihan sepihak yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang bertransaksi.
Apabila dikaitkan dengan utang piutang, maka riba adalah tambahan tanpa imbalan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan atau berpiutang kepada peminjam.
Para ulama sepakat tentang riba dalam jual beli ada dua bagian yaitu riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaraan uang, riba ini diharamkan karena keadaan dirinya. Dan  Riba fudhuli adalah riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda yang sejenis, hukumnya diharamkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasi’ah.
Pelarangan riba tidak hanya dalam ajaran Islam saja, akan tetapi sudah menjadi musuh bersama, penyakit sosial yang laten dan ancaman yang universal bagi semua bangsa dan umat baik Yahudi, Yunani, Romawi dan Kristen. Ajaran Yahudi sebenarnya melarang praktek pengambilan bunga. Seperti dalam perjanjian lama, Talmud, Exodus pasal 22 ayat 25, dan Kitab Deuteronomy (ulangan) pasal 23 ayat 19. Praktek pengambilan bunga juga dicela oleh para filosof Yunani yaitu Plato dan Aristoteles. Plato mengancam sistem bunga berdasarkan dua alasan yaitu:
a.       Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat.
b.      Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengekploitasi golongan miskin.
Adapun dampak praktek riba antara lain adalah:
a.       Menyebabkan pemerasaan oleh si kaya dan si miskin.
b.      Uang modal besar yang dikuasai oleh The Haves tidak disalurkan kepada usaha-uasha yang prodktif.
c.       Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan berantakan rumah tangga, jika peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
Islam jelas mengharamkan riba melalui ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, seperti: Q.S. Ali Imron ayat 130, yang berbunyi:
يا أيها الذين امنوا لا تأكلوا الربا أضعفا مضاعغا
“hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda.”
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 275
وأحل الله البيع وحرم الربا
“allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hadits nabi dari Jabir:
عن جابر لعن رسول الله صلى الله عايه وسلم آكل الربا ومواكله وكاتبه وشاهديه
“dari jabir, Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang mewakilkannya, penulisnya, dan yang menyaksikannya.
Berkaitan dengan riba, adapun definisi-definisi bunga bank yaitu antara lain:
1.      The American Heritage Dictionary of theh English Languange:
Interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned.
2.      Dalam kamus ekonomi ( Inggris-Indonesia ), Prof. Dr. Winardi, SE, mengatakan: Interest (net)- bunga modal (netto). Pembayaran untuk penggunaan dana-dana. Diterangkan dengan macam-macam cara misalnya:
a.       Balas jasa untuk pengorbanan konsumsi atas pendapatan yang dicapai pada waktu sekarang (contoh: teori abstinence).
b.      Pendapatan-pendapatan orang yang berbeda mengenai preferensi likuiditas yang menyesuaikan harga.
c.       Harga yang mengatasi terhadap masa sekarang atas nama yang akan datang (teori preferensi waktu).
d.       Pengukuran produktivitas macam-macam investasi (efisiensi marginal modal).
e.       Harga yang menyesuaikan permintaan dan penawaran akan dana-dana yang dipinjamkan (teori dana yang dipinjamkan).
3.      Dictionary of Economics, Sloan dan Zurcher:
Interest adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut, misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
     Bank (perbankan) adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain. Selain itu juga bank tersebut mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau giral. Menurut Fuat Mohd Fachruddin berpendapat bahwa yang dimaksud dengan bank menurut istilah adalah suatu perusahaan yang memperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri maupun uang orang lain.
      Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa belanda yang dikenal dengan bunga. Rente menurut Fuat Fachruddin sebagaimana dikutip oleh Ali Hasan adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Bunga menurut fatwa MUI adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.  Menurut M.Hatta ada perbedaan antara riba dan rente, Riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif.
2.      Pendapat Ulama dan Hukum Bunga Bank  
      Ada tiga pendapat  tentang persoalaan apakah bunga bank itu sama dengan riba yaitu:
1.      Bunga bank adalah riba dan karenanya dianggap haram.
2.      Membolehkan bunga bank karena dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat islam.
3.      Bunga bank haram tapi karena belum ada jalan keluar untuk mengindarinya, maka diperbolehkan.
      Para ulama dan cendekiawan muslim masih berbeda pendapat tentang hukum muamalah dengan bank konvensional dan bunga bank diantaranya:
      Abu zahrah, abu ‘ala al-Maududi Abdullah al- ‘Arabi dan yusuf Qardhawa mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurut beliau bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank,
      Musthafa Ahmad Zarqa Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata pada Universitas Syiria di Damaskus mengatakan, berpendapat sebagai berikut:
a. Sistem perbankan yang berlaku sampai kini dapat diterima sebagai suatu penyimpangan yang bersifat sementara. Dengan kata lain istem perbankan merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga umat Islam diperbolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan darurat, tetapi umat Islam harus senantiasa berusaha mencari jalan keluar.
b. Pengertian riba dibatasi hanya mengenai praktek riba di kalangan jahiliyah yaitu yang benar-benar merupakan suatu pemerasan dari orang-orang mampu (kaya) terhadap orang-orang miskin dalam utang-piutang yang bersifat konsumtif, bukan utang-piutang yang bersifat produktif.
c. Bank-bank dinasionalisasi sehingga menjadi perusahaan Negara yang akan menghilangkan unsure-unsur ekploitasi. Sekalipun bank Negara mengambil bunga sebagai keuntungan, penggunanya bukan untuk orang-orang tertentu, melainkan akan menjadi kekayaan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum.
       Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa orang pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. Doktor Ibrahim dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba”. Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya. Prof.Dr.Nurcholish Madjid berpendapat bahwa riba mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak lain, sementara dalam perbankan (konvensional) tidaklah seperti itu.
       Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamar di sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 memutuskan bahwa:
a) Riba hukumnya haram dengan nash shahih Qur’an dan sunah,
b) Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal,
c) Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabiat ,
d) Menyarankan kepada PP muhammadiya untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
      Dapat disimpulkan bahwa ada empat pendapat yang berkembang dalam masyarakat mengenai masalah bunga bank yaitu:
1.      Pendapat yang mengharamkan.
2.      Pendapat yang mengharamkan bila bersifat konsumtif dan tidak haram bila bersifat produktif.
3.      Pendapat yang membolehkan (tidak haram).
4.      Pendapat yang mengatakan subhat.
      Lajnah Bahtsul Masail NU berpendapat mengenai bank dan pembungaan uang  meskipun ada perbedaan pandangan , memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank adalah haram.
      Apa yang disarankan oleh Muktamar Muhammadiyah di atas, saat ini sepertinya telah terjawab, hal itu dibuktikan dengan telah menjamurnya bank-bank yang berprinsipkan syariah, seperti bank muamalat dan sebagainya. Bahkan di bank konvensional pun telah dibuka bank yang menggunakan sistem syariah. , lebih jauh lagi MUI dalam dua tahun ini telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya umat islam bermuamalah dengan menggunakan bank konvensional yang menggunakan system bunga, hal itu karena telah banyak bank yang menggunakan sistem syariah.
B.     KREDIT
1.      Pengertian Kredit
       Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari. Kredit juga mempunyai makna kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati“. (Astiko, Manajemen Perkreditan ( Yogyakarta: Andi Offset, 1996 ), hal 5).
      Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
      Dalam praktek sehari-hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
      Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata. (Teguh P. Mulyono, Manajemen Perkreditan Komersil ( Yogyakarta: BPFE, 1987 hal. 37)
      Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط  dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi (Lihat Al Qomus Al Muhith hal: 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal: 3626)
      Dalam Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan: “Mengkredit hutang artinya adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.”
      Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan.
2.      Pendapat Ulama dan Hukum Kredit
      Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizki. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah SWT, Rasulullah dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.
Dari Abu Huroiroh, “Rasulullah bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Allah memerintahkan para Rasul. Yang artinya berbunyi “Wahai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al Mu’minun: 51)
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.”(QS. Al Baqarah: 172)
       Kemudian Rasulullah menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata: “Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?.”(HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817)
      Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara islam, halalkah atau haram ? kalau halal lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli ? Atau mungkin bisa dikatakan bahwa jual beli kredit adalah pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan. Yang zdhohir-Wallohu A’lam- bahwa definisi yang kedua lah yang lebih tepat karena inti dari jual beli kredit adalah pembayaran yang tertunda dengan cara cicilan, bisa dengan adanya tambahan harga ataupun tidak, meskipun memang biasanya jual beli kredit itu memang dengan adanya tambahan harga dari yang kontan.
      Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat, yatu:
1. Jual beli kredit di haramkan
      Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah Imam Al Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga murid beliau Syaikh Salim Al Hilali dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut :
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم : ” أنه نهى عن بيعتين في بيعة
       Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.”(HR. Turmudli 1331, Nasa’I 7/29, Amad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)
       Dalam riwayat lainnya dengan lafadl: “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.”(HR. Abu Dawud 3461, Hakim 2/45 dengan sanad hasan)
2. Jual beli kredit diperbolehkan
Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat demikian dikalangan para ulama’ adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Al Jibrin dan lainnya. Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama’ yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Alloh kita sebutkan di belakang.
Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian:
Pertama dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.
  • Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…”(QS. Al Baqarah: 272)
Ibnu Abbas menjelaskan: “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam (3) saja.”
Imam Al Qurthubi menerangkan:
“Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma’ ulama’.”(Tafsir Al Qurthubi 3/243)
  • Hadits Rasulullah:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ,و رهنه درعا من حديد
“Dari Aisyah berkata: “Sesungguhnya Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai.(HR. Bukhori 2068, Muslim 1603)
Hadits ini tegas bahwa Rosululloh mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
Kedua dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan. Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS. An Nisa: 29)
Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
  • Hadits Rasulullah:
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال : قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة والناس يسلفون في الثمر العام والعامين فقال : من سلف في تمر فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
Dari Abdulloh bin Abbas berkata: “Rasulullah dartang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda: “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”(HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)
Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.
C.    MURABAHAH
1.      Pengertian Murabahah
Secara istilah, terdapat definisi Murabahah yang diberikan ulama. Diantaranya, Ibnu Rusyd al-Maliki mengatakan, Murabahah adalah jual beli komoditas dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diinginkan.Menurut Imam al-Kasani, Murabahah merupakan bentuk jual beli dengan diketahuinya harga awal (harga beli) dengan adanya tambahan keuntungan tertentu.
Pendapat lain mengatakan, bahwa murabahah adalah menjual dengan harga awal ditambah dengan keuntungan yang disepakati dan dibayar pada saat jatuh tempo.
Dari dua definisi Murabahah itu, dapat disimpulkan bahwa Murabahah adalah jual beli dengan dasar adanya informasi dari pihak penjual terkait dengan harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan yang diinginkan. Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli amanah (atas dasar kepercayaan), sehingga harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan harus diketahui secara jelas. Murabahah adalah jual beli dengan harga jual sama dengan harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan tertentu yang disepakati kedua pihak.
Murabahah menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah dan adanya proses penjualan kepada nasabah dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian, pihak perbankan syari’ah diwajibkan men-disclose (menerangkan) tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah.
Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli komoditas tertentu, akan tetapi seharusnya pihak banklah yang berkewajiban untuk membelikan pesanan nasabah dari pihak ketiga, dan baru kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati kedua pihak.
Murabahah berbeda dengan jual beli biasa (Musawamah) dimana dalam jual beli Musawamah terdapat proses tawar-menawar antar penjual dan pembeli untuk menentukan harga jual, dimana penjual juga tidak menyebutkan harga beli dan keuntungan yang diinginkan, sedangkan Murabahah, harga beli dan margin yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli.
Menurut pandangan ulama fikih, Murabahah merupakan bentuk jual beli yang diperbolehkan.Murabahah mencerminkan transaksi jual beli dimana harga jual merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendatangkan objek transaksi (harga pokok pembelian) dengan tambahan keuntungan tertentu yang diinginkan penjual (margin), dimana harga beli dan jumlah keuntungan yang diinginkan diketahui oleh pembeli.Dalam artian, pembeli diberitahu berapa harga belinya dan tambahan keuntungan yang diinginkan.
2.      Pendapat Ulama dan Hukum Murabahah
Ada beberapa pendapat ulama mengenai praktek murabahah di perbankan syari'ah, antara lain:
1. Murabahah ini bukan jual beli melainkan hilah dengan tujuan mengambil riba.
2. Murabahah merupakan jual beli 'inah yang diharamkan Islam.
3. Murabahah merupakan bai' atani fi bai'ah.
4. Murabahah merupakan jual beli barang yang belum dimiliki.
Pendapat pertama: murabahah bukanlah jual beli melainkan hilah dengan tujuan untuk mengambil riba. Ada sebagian ulama berpendapat bahwa tujuan murabahah adalah untuk memperoleh riba dan menghasilkan uang sebagaimana yang dilakukan oleh bank-bank konvensional. Gambarannya sebagai berikut: Secara hakiki, pembeli datang ke bank untuk mendapatkan uang pinjaman dan bank tidak membeli barang (asset) kecuali dengan maksud untuk menjual kepada pembeli secara kredit. Yang demikian itu bukanlah tujuan jual beli. Term hilah dalam fiqh diidentifikasikan sebagai upaya mencari legitimasi hukum untuk suatu kepentingan dengan tujuan-tujuan ekstra.
Tujuan ekstra dalam konteks tersebut diartikan sebagai kepentingan khusus yang tidak memiliki kaitan langsung dengan hakikat aturan yang ditentukan oleh hukum syari'at. Dalam kasus murabahah ini kadang pembeli membeli barang atau sesuatu untuk memanfaatkannya dan kadang membeli barang untuk menjualnya kembali (seperti Bank Islam), kedua hal ini dibolehkan, namun kadang pembeli bermaksud untuk mengambil riba. Dengan demikian tergantung niat dari pembeli tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Hadis Nabi saw : "Sesungguhnya amal perbuatan itu berdasarkan niyatnya"
Pendapat kedua, murabahah merupakan jual beli inah.Inah berarti pinjaman.Seorang pedagang menjual barangnya dengan harga kredit, kemudian barangnya itu dibelinya lagi dari debitur dengan harga lebih murah. Rafi Yunus mengatakan bahwa jual beli inah adalah seorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi sebelum harganya diterima dengan harga yang lebih rendah dari pada harga jualnya tadi.
 Tidaklah dibenarkan menjual sesuatu dengan harga kredit atau membeli dari pembelinya secara kontan dengan harga lebih murah sebelum penjual pertama menerima pembayarannya. Karena kalau yang dimaksud untuk berdalih agar dapat menerima barang seketika dan menjualnya dengan harga yang lebih mahal beberapa hari kemudian, maka tidak diragukan bahwa perbuatan semacam ini adalah riba.
Pendapat ketiga, murabahah adalah bai' atanai fi bai'ah. Ibnu Ruslan dalam syarah as-Sunan menafsirkan bahwa bai' atani fi bai'ah adalah sesorang meminjamkan satu dinar kepada orang lain selama sebulan dengan ketentuan dibayar satu takar gandum. Kemudian setelah datang waktu yang ditentukan dan gandum itu telah dimintanya, maka orang yang meminjam itu berkata: "juallah gandum ini kepada saya dengan tempo pembayaran selama dua bulan yang akan saya bayar dengan dua takar."20 Pendapat keempat, murabahah adalah jual beli barang yang belum dimiliki. Al-Baghawi berkata: termasuk jual beli yang fasid ialah menjual sesuatu yang belum dimiliki, misalnya menjual burung yang lepas tidak ada harapan pulang kembali ke tempatnya.
Itulah beberapa pendapat ulama mengenai murabahah yang saat ini sedang dan masih diterapkan dalam operasional perbankan syari'ah.Namun demikian ada sebagian fuqaha yang membolehkan pembiayaan murabahah ini, karena mekanisme pembiayaan murabahah ini merupakan pengembangan dari bai' murabahah atau jual beli dengan harga pokok plus margin keuntungan yang telah disepakati.Pembiayaan murabahah ini menjauhkan dari praktek riba dan memberikan kesempatan kepada orang yang membutuhkan barang dalam keadaan yang mendesak.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan mengenai bunga bank, kredit, dan murabahah, dapat disimpulkan bahwa diantara ketiga tersebut mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Dimana hal ini akan menimbulkan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan manusia di dunia ini.

Saran
              Saya ucapkan terima kasih kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Karena dengan tugas yang diberikan oleh beliau, saya dapat mengetahui sedikit banyak masalah bunga bank, kredit, dan murabahah. Jika dalam tugas makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, maka saya mengharapkan saran yang dapat membuat saya lebih meningkat lagi.   










REFERENSI
*      Wardyningsih dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, 2005, Jakarta: Kencana Prenada Media.
*      Masfufah, Pendapat Ulama Tentang Bunga Bank, http://fhufah.blogspot.com, 07-03-2013.
*      Alih Bahasa Ma’ruf Abdul Jalil, Jual Beli Kredit Bagaimana Hukumnya, Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
*      Syafi’I Antonio, Bank Syariah dan Teori Kepraktian, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
*      Asyayariah, Jual Beli Secara Kredit, http://asysyariah.com, 07-03-2013.


2 komentar:

  1. HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
    DARI-rossastanleyloancompany

    Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Long term payback (1-30) Long
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

    E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter resmi: Rossastanlyloan
    Official Facebook: rossa stanley favor
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi saat bekerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  2. Suchen Sie einen Kredit? Beeilen Sie sich und kontaktieren Sie uns für einen gesicherten Kredit. Bei einem sehr geringen Anteil von 2% senden Sie uns bitte eine E-Mail an Trustloan88@gmail.com oder WhatsApp an +14432813404

    BalasHapus