MASAIL
FIQIYAH AL-HADISAH
HUKUM
BUNGA BANK, KREDIT DAN MURABAHAH
DOSEN
PENGAMPU :
ABU BAKAR, M. Si
OLEH
:
MARYAMATUL MUNAWWARAH
JURUSAN KOMUNIKASI
PENYIARAN ISLAM (KPI)
FAKULTAS
USHULUDDIN, ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa
terus mengalami perkembangan, yang dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya.
Dulu institusi pemodal seperti bank tidak dikenal dan sekarang ada. Maka
persoalan baru dalam fiqh muamalah muncul ketika pengertian riba dihadapkan
pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank (interest bank) terperangkap
dalam kriteria riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar,
bahkan dapat dikatakan tanpa bank suatu negara akan hancur.
Dalam Ensiklopedia
Indonesia, bahwa Bank (perbankan) ialah suatu lembaga keuangan yang usaha
pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasanya dalam lalu lintas pembayaran
serta peredaran uang, dengan mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang atau
giral. Jadi kegiatannya bergerak dalam bidang keuangan serta kredit dan
meliputi dua fungsi yang penting yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan
menciptakan uang. Ada yang mendefinisikan bank merupakan sebuah lembaga
keuangan yang bergerak menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana
tersebut disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun kelembagaan,
dengan sistem bunga.
Sistem hubungan perekonomian dan keuangan zaman sekarang ini, baik
dalam maupun luar negeri, adalah melalui saluran bank. Tidak ada suatu negara
mana pun yang tidak mempunyai perusahan bank, karena bank dapat melancarkan
segala perhubungan dan lebih menjamin selamatnya pengiriman.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
tujuan dari suatu bank adalah mencari keuntungan dan keuntungan itu dicapai
dengan berniaga kredit. Bank mendapat kredit dari orang luar dengan membayar
bunga. Sebaliknya bank memberikan kredit dari kepada orang luar dengan memungut
bunga yang lebih besar dari pada yang dibayarkannya.
Jadi sedikit penjelasan di atas,
maka yang disebut bunga bank adalah tambahan yang harus dibayarkan oleh orang
yang berhutang kepada bank atau keuntungan yang diberikan pihak bank kepada
orang yang menyimpan uang di bank dengan besar-kecil sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di bank tersebut. Tetapi konsensus pendapat-pendapat menganggap
bahwa bunga bank merupakan tambahan tetap bagi modal, dikemukakan bahwa
tambahan yang tetap ini merupakan biaya yang layak bagi proses produksi.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah yaitu:
1.
Pengertian
bunga bank, kredit, dan murabahah
2.
Pendapat
ulama dan hukumnya
BAB II
PEMBAHASAN
BUNGA BANK,
KREDIT, MURABAHAH, DAN HUKUMNYA
A.
BUNGA
BANK
1.
Pengertian
Bunga Bank
Sebelum masuk kedalam
pembahasan bunga bank, kita ambil terlebih dahulu pengertian riba, karena riba
mempunyai hubungannya dengan bunga bank. Riba secara
bahasa berarti al- Ziyadah artinya tambahan , sedangkan menurut termonologi:
الربا هو فضل خال عن عوض شرط لأ حد العاقدين
riba adalah
kelebihan sepihak yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang
bertransaksi.
Apabila dikaitkan dengan utang piutang, maka
riba adalah tambahan tanpa imbalan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan
atau berpiutang kepada peminjam.
Para ulama sepakat tentang riba dalam jual beli
ada dua bagian yaitu riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya
penundaan pembayaraan uang, riba ini diharamkan karena keadaan dirinya. Dan
Riba fudhuli adalah riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda
yang sejenis, hukumnya diharamkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasi’ah.
Pelarangan riba tidak hanya dalam ajaran Islam
saja, akan tetapi sudah menjadi musuh bersama, penyakit sosial yang laten dan
ancaman yang universal bagi semua bangsa dan umat baik Yahudi, Yunani, Romawi
dan Kristen. Ajaran Yahudi sebenarnya melarang praktek pengambilan bunga.
Seperti dalam perjanjian lama, Talmud, Exodus pasal 22 ayat 25, dan Kitab
Deuteronomy (ulangan) pasal 23 ayat 19. Praktek pengambilan bunga juga dicela
oleh para filosof Yunani yaitu Plato dan Aristoteles. Plato mengancam sistem
bunga berdasarkan dua alasan yaitu:
a.
Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak
puas dalam masyarakat.
b.
Bunga merupakan alat golongan kaya untuk
mengekploitasi golongan miskin.
Adapun dampak praktek riba antara lain adalah:
a.
Menyebabkan pemerasaan oleh si kaya dan si
miskin.
b.
Uang modal besar yang dikuasai oleh The Haves
tidak disalurkan kepada usaha-uasha yang prodktif.
c.
Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada
gilirannya bisa mengakibatkan berantakan rumah tangga, jika peminjam tidak
mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
Islam jelas mengharamkan riba melalui ayat-ayat
al-Qur’an dan hadits Nabi, seperti: Q.S. Ali Imron ayat 130, yang berbunyi:
يا أيها الذين
امنوا لا تأكلوا الربا أضعفا مضاعغا
“hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda.”
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 275
وأحل الله البيع
وحرم الربا
“allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hadits nabi dari Jabir:
عن جابر لعن
رسول الله صلى الله عايه وسلم آكل الربا ومواكله وكاتبه وشاهديه
“dari jabir,
Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang mewakilkannya, penulisnya, dan yang
menyaksikannya.
Berkaitan dengan riba, adapun definisi-definisi
bunga bank yaitu antara lain:
1.
The
American Heritage Dictionary of theh English Languange:
Interest is a
charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned.
2.
Dalam
kamus ekonomi ( Inggris-Indonesia ), Prof. Dr. Winardi, SE, mengatakan:
Interest (net)- bunga modal (netto). Pembayaran untuk penggunaan dana-dana.
Diterangkan dengan macam-macam cara misalnya:
a.
Balas
jasa untuk pengorbanan konsumsi atas pendapatan yang dicapai pada waktu
sekarang (contoh: teori abstinence).
b.
Pendapatan-pendapatan
orang yang berbeda mengenai preferensi likuiditas yang menyesuaikan harga.
c.
Harga
yang mengatasi terhadap masa sekarang atas nama yang akan datang (teori
preferensi waktu).
d.
Pengukuran produktivitas macam-macam investasi
(efisiensi marginal modal).
e.
Harga
yang menyesuaikan permintaan dan penawaran akan dana-dana yang dipinjamkan
(teori dana yang dipinjamkan).
3.
Dictionary
of Economics, Sloan dan Zurcher:
Interest adalah
sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut,
misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau persentase modal yang bersangkut
paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
Bank (perbankan) adalah suatu lembaga
keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit
dengan modal sendiri atau orang lain. Selain itu juga bank tersebut mengedarkan
alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau giral. Menurut Fuat Mohd Fachruddin
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan bank menurut istilah adalah suatu
perusahaan yang memperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri
maupun uang orang lain.
Rente adalah istilah yang berasal dari
bahasa belanda yang dikenal dengan bunga. Rente menurut Fuat Fachruddin
sebagaimana dikutip oleh Ali Hasan adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan
bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang
meminjam. Bunga menurut fatwa MUI adalah tambahan yang dikenakan dalam
transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman
tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo
waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan
persentase. Menurut M.Hatta ada perbedaan antara riba dan rente, Riba
adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente adalah untuk
pinjaman yang bersifat produktif.
2.
Pendapat Ulama dan Hukum Bunga Bank
Ada tiga pendapat
tentang persoalaan apakah bunga bank itu sama dengan riba yaitu:
1.
Bunga
bank adalah riba dan karenanya dianggap haram.
2.
Membolehkan
bunga bank karena dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat
islam.
3.
Bunga
bank haram tapi karena belum ada jalan keluar untuk mengindarinya, maka
diperbolehkan.
Para ulama dan
cendekiawan muslim masih berbeda pendapat tentang hukum muamalah dengan bank
konvensional dan bunga bank diantaranya:
Abu zahrah, abu ‘ala
al-Maududi Abdullah al- ‘Arabi dan yusuf Qardhawa mengatakan bahwa bunga bank
itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak
boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan
darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah
darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat
ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurut beliau bahwa bunga bank yang diperoleh
seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun
banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank
itu dengan bunga.
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’
sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram.
Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan
Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi
bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek
riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional
yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank,
Musthafa Ahmad Zarqa
Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata pada Universitas Syiria di Damaskus
mengatakan, berpendapat sebagai berikut:
a. Sistem perbankan yang berlaku
sampai kini dapat diterima sebagai suatu penyimpangan yang bersifat sementara.
Dengan kata lain istem perbankan merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat
dihindari sehingga umat Islam diperbolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan
darurat, tetapi umat Islam harus senantiasa berusaha mencari jalan keluar.
b. Pengertian riba dibatasi hanya
mengenai praktek riba di kalangan jahiliyah yaitu yang benar-benar merupakan
suatu pemerasan dari orang-orang mampu (kaya) terhadap orang-orang miskin dalam
utang-piutang yang bersifat konsumtif, bukan utang-piutang yang bersifat
produktif.
c. Bank-bank dinasionalisasi
sehingga menjadi perusahaan Negara yang akan menghilangkan unsure-unsur
ekploitasi. Sekalipun bank Negara mengambil bunga sebagai keuntungan,
penggunanya bukan untuk orang-orang tertentu, melainkan akan menjadi kekayaan
Negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum.
Ulama di negara-negara Timur Tengah dan
beberapa orang pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah
sama dengan bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa
tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang
secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim
Abdullah an-Nashir. Doktor Ibrahim dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap
Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam
tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan
perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa
riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang
jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga
bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang
pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba”. Mr. Kasman
Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak
mengandung unsur eksploitasi yang dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan
bank tanpa bunga. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas
menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya. Prof.Dr.Nurcholish
Madjid berpendapat bahwa riba mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada
pihak lain, sementara dalam perbankan (konvensional) tidaklah seperti itu.
Majlis Tarjih
Muhammadiyah dalam muktamar di sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 memutuskan bahwa:
a) Riba hukumnya haram dengan nash shahih Qur’an dan sunah,
b) Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba
hukumnya halal,
c) Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para
nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabiat
,
d) Menyarankan kepada PP muhammadiya untuk mengusahakan terwujudnya
konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan
kaidah islam.
Dapat disimpulkan bahwa
ada empat pendapat yang berkembang dalam masyarakat mengenai masalah bunga bank
yaitu:
1.
Pendapat
yang mengharamkan.
2.
Pendapat
yang mengharamkan bila bersifat konsumtif dan tidak haram bila bersifat
produktif.
3.
Pendapat
yang membolehkan (tidak haram).
4.
Pendapat
yang mengatakan subhat.
Lajnah Bahtsul Masail
NU berpendapat mengenai bank dan pembungaan uang meskipun ada perbedaan
pandangan , memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat
yang mengatakan bahwa bunga bank adalah haram.
Apa yang disarankan
oleh Muktamar Muhammadiyah di atas, saat ini sepertinya telah terjawab, hal itu
dibuktikan dengan telah menjamurnya bank-bank yang berprinsipkan syariah, seperti
bank muamalat dan sebagainya. Bahkan di bank konvensional pun telah dibuka bank
yang menggunakan sistem syariah. , lebih jauh lagi MUI dalam dua tahun ini
telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya umat islam bermuamalah dengan
menggunakan bank konvensional yang menggunakan system bunga, hal itu karena
telah banyak bank yang menggunakan sistem syariah.
B.
KREDIT
1.
Pengertian
Kredit
Kredit mempunyai dimensi yang beraneka
ragam, dimulai dari arti kata “ kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “
credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari. Kredit juga mempunyai
makna kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu
pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu
yang telah disepakati“. (Astiko, Manajemen Perkreditan ( Yogyakarta: Andi
Offset, 1996 ), hal 5).
Pengertian kredit yang lebih mapan
untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang-Undang
Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga
sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari-hari pinjaman kredit
dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara
materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban
dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam
penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk
melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan
tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata. (Teguh P. Mulyono, Manajemen
Perkreditan Komersil ( Yogyakarta: BPFE, 1987 hal. 37)
Adapun
kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah
atau membagi-bagi (Lihat Al Qomus Al Muhith hal: 881 dan lisanul arab Imam
Ibnu;l Mandzur hal: 3626)
Dalam
Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan: “Mengkredit hutang artinya adalah membayar
hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.”
Adapun
pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan
pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah
tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan.
2.
Pendapat
Ulama dan Hukum Kredit
Di
antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam
baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta
syubuhat saat mencari rizki. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat
ditegaskan oleh Allah SWT, Rasulullah dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga
sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain
sebagainya.
Dari Abu Huroiroh, “Rasulullah bersabda yang artinya:
Dari Abu Huroiroh, “Rasulullah bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya
Allah itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Allah
memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Allah memerintahkan para Rasul. Yang
artinya berbunyi “Wahai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”(QS. Al Mu’minun: 51)
Allah berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu.”(QS. Al Baqarah: 172)
Kemudian
Rasulullah menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu,
menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata: “Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun
makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram,
bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?.”(HR. Muslim 1015, Turmudli 2989,
Ad Darimi 2817)
Jual beli sistem kredit datang menyeruak
diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak
kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana
kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia
beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun
ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara
islam, halalkah atau haram ? kalau halal lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya
baik bagi penjual maupun bagi pembeli ? Atau mungkin bisa dikatakan bahwa jual beli
kredit adalah pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam
waktu-waktu yang ditentukan. Yang zdhohir-Wallohu A’lam- bahwa definisi yang
kedua lah yang lebih tepat karena inti dari jual beli kredit adalah pembayaran
yang tertunda dengan cara cicilan, bisa dengan adanya tambahan harga ataupun
tidak, meskipun memang biasanya jual beli kredit itu memang dengan adanya
tambahan harga dari yang kontan.
Para
ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini
menjadi dua pendapat, yatu:
1. Jual beli kredit di haramkan
Diantara
yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah Imam Al
Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah
Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga murid beliau Syaikh Salim Al Hilali
dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah
dengan beberapa dalil berikut :
عن أبي هريرة
رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم : ” أنه نهى عن
بيعتين في بيعة
Dari
Abu Huroiroh dari Rosululloh bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual
beli dalam satu transaksi jual beli.”(HR. Turmudli 1331, Nasa’I 7/29, Amad
2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)
Dalam
riwayat lainnya dengan lafadl: “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual
beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling
rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.”(HR. Abu Dawud 3461, Hakim 2/45
dengan sanad hasan)
2. Jual beli kredit diperbolehkan
Adapun pendapat
yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang
berpendapat demikian dikalangan para ulama’ adalah Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh
Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Al Jibrin dan lainnya. Namun
kebolehan jual beli ini menurut para ulama’ yang memperbolehkannya harus
memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Alloh kita sebutkan di belakang.
Mereka
berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa
bagian:
Pertama dalil-dalil yang memperbolehkan jual
beli dengan pembayaran tertunda.
- Firman Allah Ta’ala:
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…”(QS. Al Baqarah: 272)
Ibnu Abbas menjelaskan: “Ayat
ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam (3) saja.”
Imam Al Qurthubi menerangkan:
“Artinya,
kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya
ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam
berdasarkan ijma’ ulama’.”(Tafsir Al Qurthubi 3/243)
- Hadits Rasulullah:
عن عائشة رضي
الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ,و رهنه درعا من
حديد
“Dari Aisyah
berkata: “Sesungguhnya Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dengan
pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut
sebagai gadai.(HR. Bukhori 2068, Muslim 1603)
Hadits ini
tegas bahwa Rosululloh mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
Kedua dalil-dalil
yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan
pembayaran atau karena penyicilan. Firman Allah SWT:
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka diantara kamu.”(QS. An Nisa: 29)
Keumuman ayat
ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit
dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam
ayat ini.
- Hadits Rasulullah:
عن عبد الله بن
عباس رضي الله عنهما قال : قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة والناس
يسلفون في الثمر العام والعامين فقال : من سلف في تمر فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم
إلى أجل معلوم
Dari Abdulloh
bin Abbas berkata: “Rasulullah dartang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk
Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu
atau dua tahun, maka beliau bersabda: “Barang siapa yang jual beli salam maka
hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang
jelas.”(HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)
Pengambilan
dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah membolehkan jual beli salam asalkan
takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam
jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli
langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan
kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari
harga kontan.
C.
MURABAHAH
1.
Pengertian
Murabahah
Secara istilah, terdapat definisi Murabahah
yang diberikan ulama. Diantaranya, Ibnu Rusyd al-Maliki mengatakan, Murabahah
adalah jual beli komoditas dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli
tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang
diinginkan.Menurut Imam al-Kasani, Murabahah merupakan bentuk jual beli dengan
diketahuinya harga awal (harga beli) dengan adanya tambahan keuntungan
tertentu.
Pendapat lain mengatakan, bahwa murabahah
adalah menjual dengan harga awal ditambah dengan keuntungan yang disepakati dan
dibayar pada saat jatuh tempo.
Dari dua definisi Murabahah itu, dapat
disimpulkan bahwa Murabahah adalah jual beli dengan dasar adanya informasi dari
pihak penjual terkait dengan harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan yang
diinginkan. Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli amanah (atas dasar
kepercayaan), sehingga harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan harus
diketahui secara jelas. Murabahah adalah jual beli dengan harga jual sama
dengan harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan tertentu yang
disepakati kedua pihak.
Murabahah menekankan adanya pembelian komoditas
berdasarkan permintaan nasabah dan adanya proses penjualan kepada nasabah
dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit
yang diinginkan. Dengan demikian, pihak perbankan syari’ah diwajibkan men-disclose
(menerangkan) tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada
nasabah.
Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang
kepada nasabah untuk membeli komoditas tertentu, akan tetapi seharusnya pihak
banklah yang berkewajiban untuk membelikan pesanan nasabah dari pihak ketiga,
dan baru kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati
kedua pihak.
Murabahah berbeda dengan jual beli biasa (Musawamah)
dimana dalam jual beli Musawamah terdapat proses tawar-menawar antar penjual
dan pembeli untuk menentukan harga jual, dimana penjual juga tidak menyebutkan
harga beli dan keuntungan yang diinginkan, sedangkan Murabahah, harga beli dan
margin yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli.
Menurut pandangan ulama fikih, Murabahah
merupakan bentuk jual beli yang diperbolehkan.Murabahah mencerminkan transaksi
jual beli dimana harga jual merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk mendatangkan objek transaksi (harga pokok pembelian) dengan
tambahan keuntungan tertentu yang diinginkan penjual (margin), dimana harga
beli dan jumlah keuntungan yang diinginkan diketahui oleh pembeli.Dalam artian,
pembeli diberitahu berapa harga belinya dan tambahan keuntungan yang diinginkan.
2.
Pendapat
Ulama dan Hukum Murabahah
Ada beberapa
pendapat ulama mengenai praktek murabahah di perbankan syari'ah, antara
lain:
1. Murabahah ini bukan jual beli
melainkan hilah dengan tujuan mengambil riba.
2. Murabahah merupakan jual beli 'inah
yang diharamkan Islam.
3. Murabahah merupakan bai' atani fi
bai'ah.
4. Murabahah merupakan jual beli barang
yang belum dimiliki.
Pendapat
pertama: murabahah bukanlah jual beli melainkan
hilah dengan tujuan untuk mengambil riba. Ada sebagian ulama berpendapat
bahwa tujuan murabahah adalah untuk memperoleh riba dan menghasilkan
uang sebagaimana yang dilakukan oleh bank-bank konvensional. Gambarannya
sebagai berikut: Secara hakiki, pembeli datang ke bank untuk mendapatkan uang
pinjaman dan bank tidak membeli barang (asset) kecuali dengan maksud
untuk menjual kepada pembeli secara kredit. Yang demikian itu bukanlah tujuan
jual beli. Term hilah dalam fiqh diidentifikasikan sebagai upaya mencari
legitimasi hukum untuk suatu kepentingan dengan tujuan-tujuan ekstra.
Tujuan ekstra dalam konteks tersebut diartikan
sebagai kepentingan khusus yang tidak memiliki kaitan langsung dengan hakikat
aturan yang ditentukan oleh hukum syari'at. Dalam kasus murabahah ini
kadang pembeli membeli barang atau sesuatu untuk memanfaatkannya dan kadang
membeli barang untuk menjualnya kembali (seperti Bank Islam), kedua hal ini
dibolehkan, namun kadang pembeli bermaksud untuk mengambil riba. Dengan
demikian tergantung niat dari pembeli tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam
Hadis Nabi saw : "Sesungguhnya amal perbuatan itu berdasarkan niyatnya"
Pendapat kedua, murabahah merupakan
jual beli inah.Inah berarti pinjaman.Seorang pedagang menjual
barangnya dengan harga kredit, kemudian barangnya itu dibelinya lagi dari
debitur dengan harga lebih murah. Rafi Yunus mengatakan bahwa jual beli inah
adalah seorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo,
lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli
kembali barangnya tadi sebelum harganya diterima dengan harga yang lebih rendah
dari pada harga jualnya tadi.
Tidaklah
dibenarkan menjual sesuatu dengan harga kredit atau membeli dari pembelinya
secara kontan dengan harga lebih murah sebelum penjual pertama menerima
pembayarannya. Karena kalau yang dimaksud untuk berdalih agar dapat menerima
barang seketika dan menjualnya dengan harga yang lebih mahal beberapa hari
kemudian, maka tidak diragukan bahwa perbuatan semacam ini adalah riba.
Pendapat ketiga, murabahah
adalah bai' atanai fi bai'ah. Ibnu Ruslan dalam syarah as-Sunan menafsirkan
bahwa bai' atani fi bai'ah adalah sesorang meminjamkan satu dinar kepada
orang lain selama sebulan dengan ketentuan dibayar satu takar gandum. Kemudian
setelah datang waktu yang ditentukan dan gandum itu telah dimintanya, maka
orang yang meminjam itu berkata: "juallah gandum ini kepada saya dengan
tempo pembayaran selama dua bulan yang akan saya bayar dengan dua
takar."20 Pendapat keempat, murabahah adalah jual beli
barang yang belum dimiliki. Al-Baghawi berkata: termasuk jual beli yang fasid
ialah menjual sesuatu yang belum dimiliki, misalnya menjual burung yang lepas
tidak ada harapan pulang kembali ke tempatnya.
Itulah beberapa pendapat ulama mengenai murabahah
yang saat ini sedang dan masih diterapkan dalam operasional perbankan
syari'ah.Namun demikian ada sebagian fuqaha yang membolehkan pembiayaan murabahah
ini, karena mekanisme pembiayaan murabahah ini merupakan
pengembangan dari bai' murabahah atau jual beli dengan harga pokok plus
margin keuntungan yang telah disepakati.Pembiayaan murabahah ini menjauhkan
dari praktek riba dan memberikan kesempatan kepada orang yang membutuhkan
barang dalam keadaan yang mendesak.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan mengenai bunga bank,
kredit, dan murabahah, dapat disimpulkan bahwa diantara ketiga tersebut
mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Dimana hal ini akan
menimbulkan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan manusia di
dunia ini.
Saran
Saya ucapkan
terima kasih kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Masail Fiqhiyah Al-Haditsah.
Karena dengan tugas yang diberikan oleh beliau, saya dapat mengetahui sedikit
banyak masalah bunga bank, kredit, dan murabahah. Jika dalam tugas makalah ini
masih banyak terdapat kekurangan, maka saya mengharapkan saran yang dapat
membuat saya lebih meningkat lagi.
REFERENSI
Wardyningsih
dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, 2005, Jakarta: Kencana
Prenada Media.
Alih
Bahasa Ma’ruf Abdul Jalil, Jual Beli Kredit Bagaimana Hukumnya, Jakarta:
Gema Insani Press, 1998.
Syafi’I Antonio, Bank Syariah dan Teori
Kepraktian, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Long term payback (1-30) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Suchen Sie einen Kredit? Beeilen Sie sich und kontaktieren Sie uns für einen gesicherten Kredit. Bei einem sehr geringen Anteil von 2% senden Sie uns bitte eine E-Mail an Trustloan88@gmail.com oder WhatsApp an +14432813404
BalasHapus