MASAIL FIQIYAH AL-HADISAH
HUKUM KB
DOSEN
PENGAMPU :
ABU BAKAR, M. Si
OLEH
:
MARYAMATUL MUNAWWARAH
JURUSAN KOMUNIKASI
PENYIARAN ISLAM (KPI)
FAKULTAS
USHULUDDIN, ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
2014
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keluarga Berencana
Istilah
keluarga mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia
internasional yakni family planning atau
planned parenthood. Yakni suatu
perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya yang diharapkan lahir agar
setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur.[1]
Juga merencanakan berapa anak yang
dicita-citakan yang sesuai dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi
masyarakat dan negaranya. Keluarga berencana adalah istilah resmi yang dipakai
oleh lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) [2]
Dalam
istilah arab, KB juga memiliki arti yang sama dengan tanzhim al-nasl, yakni
pengaturan keturunan/kelahiran. Bukan tahdid al-nasl, birth cobtrol atau
pembatasan kelahiran. Menurut Muhammad syaltut, jika program KB itu dimaksudkan
sebagai usaha pembatasan anak dalam jumlah tertentu, misalnya hanya tiga anak
untuk setiap keluarga dalam segala situasi dan kondisi tanpa kecuali, maka hal
tersebut bertentangan dengan syariat islam, hukum alam, dan hikmah Allah
menciptakan manusia agar berkembangbiak dan dapat memamfaatkan karunia Allah
untuk kesejateraan hidupnya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena
kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan
membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa. [3]
Pada hakikatnya keluarga berencana
adalah suatu usaha manusia dalam mengatur kehamilan kepada keluarga secara
wajar dan tidak bertentangan dengan hukum agama islam dan undang-undang negara
demi encari kesejahteraan dan kebhagian lahir maupun bathin terhadap
keturunannya. Oleh karena itulh tujuan KB adalah menjadikan keluarga yang
berpotensial serta mendapatkan segala fasilitas yang layak.[4]
Adapun jika KB diartikan sebagai jarak pengaturan kelahiran
maka hal itu juga memiliki mamfaat karena jarak kelahiran dan kehamilan kembali
yang terlalu dekat kurang baik dampaknya untuk ibu, anak, dan janin karena:
Pertama, anak akan kekurangan suplai
ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa
penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut
dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika seorang istri ingin hamil kembali setelah
istri melahirkan. Karena masih ada anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI
terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.
Kedua, kondisi ibu belum pulih
benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka
seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika
masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah
perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga seorang ibu tetap menjaga
kesehatannya beserta keluarganya.
Ketiga, janin yang dikandung
memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi
meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun
untuk kembali hamil.[5]
Tanzhim al-usrah atau tanzhim
al-nasl, yakni pengaturan keturunan/kelahiran dapat diartikan
sekurang-kurangnya ada 4 yaitu :
1. Keluarga
berencana (KB) harus diartikan sebagai pengaturan, penjarangan kelahiran untuk
kesejahteraan dan bukan bearti pencegahan kehamilan untuk membatasi keluarga.
Cara penjarangan tersebut menurut Imam Al-Ghazali dapat dilakukan sebagai
berikut:
a.
Dilakukan dengan azel maksudnya dengan mengeluarkan
sperma diluat lubang rahim, tentunya hal ini dengan kesepakatan si istri
b.
Menngunakan kondom
c.
Dapat mengatur waktu, maksudnya jangan sering-sering
melakukan persetubuan agar tidak sering-sering mengalai kehamilan
2. KB tidak
boleh dilakukan dengan pengguguran kandungan, juga tidak boleh merusakkan dan
menghilangkan bagian tubuh suami atau istri
Karena KB
merupakan masalah perorangan (sukarela) dan bukan merupakan gerakan massal atau
suatu yang dipaksakan. Dan ia harus mendapatkan persetujuan suami istri yang
bersangkutan
3. Perencanaan
keluarga harus ditunjukkan dan diarahkan kepada pembentukan kebahagian suami
dan istri, kesejahteraan keluarga, keturunasn yang sehat, kuat jasmani akal dan
rohani, ilmu dan iman serta pembinaan masyrakat, bangsa dan pembangunan negara
dengan mengharapkan ridho Allah SWT[6]
Menurut
Ahmad Abdul Madjid bahwasanya pengaturan keluarga bahwa family planning
sebenarnya adalah istilah dari barat dan dipraktekkan di barat. Kemudian dibawa
ke indonesia menjadi keluarga berencana. Adapun proses terjadinya KB ini
disebabkan oleh kepadatan penduduk, dan
lingkungan[7]
Islam
sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak keturunan, yang tentunya
keturunan yang banyak tersebut betul-betul diharapkan kebermamfaatnya, bukan
justru mengacaukan dan memperburuk wajah islam dan umat islam. Seperti banyak
umat islam yang berada pada kebodohan, kemiskinan dan kemelaratan. Diantara
penyebabnya adalah jumlah populasi manusia yang semakin banyak tanpa diiringi
dengan kualitas. Sehingga negara tidak mampu memberikan fasilitas kehidupan
yang layak bagi pendidikan, pekerjaan dan kesehatan masyarakatnya. Islam pada
hakikatnya menghendaki memiliki keturunan-keturunan yang baik secara fisik maupun psikis.
Pendidikan, kesehatan, ekonomi anak-anak terjamin sampai hari tuanya. Hal ini
diisyaratkan dalam firman Allah :
Artinya
: dan hendaklah takut kepad Allah
orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu,
hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar. (Qs. Al- Nisa: 9)
Menurut
Yusuf Qardhawi dalam bukunya halal dan
haram, bahwa diantara banyak alasan
yang mendorong dilakukannnya keluarga berencana, yakni:
1. Khawatir
terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak,
yakni setelah dilakukanya suatu penelitian dan pemeriksaan oleh dokter yang
dapat dipercaya. Karena allah berfirman : “janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan (Qs. Al-Baqarah :195)
2. Khawatir
terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang dapat mempersulit
ibadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan
mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya, sedangkan
allah telah berfirman “Allah meghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu”(Qs. Al-baqarah:185) “ Allah tdak hendak menyulitkan kamu (Qs.
Al-maidah:6). Termasuk yang menkhawatirkan anka ialah tentang kesehatan dan
pendidikannya
3. Keharusan
melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara’ ialah karena mengkhawatirkan
kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan. Nabi
menamakan bersetubuh suatu perempuan masih menyusui, dengan ghilah atau ghail,
karena dengan penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak.
Dinamakannya ghilah ata ghail, karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat
rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti itu
dapat dipersamakan denagn pembunuhan misterius (rahasia). Nabi muhammad selelu
berusaha demi kesejahteraan umatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada umatnya
supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahat dan melarang yang kiranya akan
membawa bahaya. [8]
‘Azl adalah
mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk
mencegah kehamilan. Hal ini didasarkan dengan hadist Rasulllah Dari Jabir ra
berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih
terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak
melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440)
kitab an-Nikaah).[9]
B.
Macam-Macam
Alat Kontrasepsi
Ada beberapa alat kontrasepsi dalam
pelaksanaan program keluarga berencana (KB) yang dikenal di Indonesia pada saat
ini ,yakni :
1. Pil
berupa tablet yang berisi bahan progestin dan progesteron yang bekerja dalam
tubuh wanita utuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada
endometrium. Pil sebaiknya tidak digunakan
oleh wanita yang belum berumur 18 tahun yangbhiadnya belum teratur, dan
wanita yang telah berumur 35 tahun atau yang sedang menyusui anaknya, karena
dapat menganngu pembentukan air susu ibu
2. Suntikan,
yakni meninjeksikan cairan kedalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan
defovropera, netden dan noristerat, kontra idikasi tidak disuntikan kepada
wanta yang sedang hamil, mengidap tumor ganas, berpenyakit jantung, paru-paru,
liver, hipertensi dan diabetes
3. Susuk
KB, yaitu berupa lepemorgestrel, yang terdiri dari enam kapsul yang
diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari
lipatan siku. Cara kerjanya, kontra indikasinya dan efek smpingnya sama dengan
suntikan, tetapi daya tahannya mencapai lima tahun
4. IUD
(Intra Uterine Device/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam rahim), terdiri dari
livesslov (spiral), multiload dan cover terbuat dari plastik halus dililit dengan
tembaga tipis. Cara kerjanya adalah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi
sel telur wanita karena penyempitan akar rengangan spiral dan pengaruh dari
tembaga yang dililit pada plastik itu. Efektifitasnya mencapai 98 persen dan
bertahan lama, ekonomis dan reversible
5. Strelisasi
(vasektomi dan tubektomi), yaitu operasi pemutusan atau pengikatan
saluran/pembuluh yang menghubungakan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar
prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki, atau tubektomi
dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam
rongga rahim, sementara sperma laki-laki yang masuk dalam vagina tidak
mengandung spermatozoa sehingga tudak terjadi kehamilan walaupun coitus tetap
normal tanpa gangguan apapun. Akibatnya akan menjadi mandul selamanya
6. Cara-cara
tradisional dan metode sederhana: misalnya minum jamu dan metode klender.
7. Alat-alat
kotrasepsi lainya adalah kondom, diafragma, tablet vaginal, dan akhir-akhir ini
ada pula semacam tisu yang dimasukan ke dalam vagina[10]
Adapun alat kontrasepsi yang dapat
digunakan menurut islam terutama untuk wanita adalah :
a. IUD
(ADR) dengan cara dipasangkan dalam rahim
b. Obat
suntik baik yang tiap bulan maupun tiga bulan sekali
c. Pil
yang diminum pada tiap hari
d. Susuk,
yang dimasukkan pada bagian tubuh
e. Metode
kalender hal ini dilakukan bagi yang teratur datang menstruasi (tepat waktu)
Kemudian
untuk laki-laki yang diperbolehkan adalah :
a. Kondom
yang digunakan pada alat vitalnya sebelum melakukan hubungan pada pasangannya
b. Coitus
interruptus, pengeluaran sperma diluar rahim, saat berhubungan dengan
pasangannya adapun bahasa arabnya disebut dengan ‘azl
Selain
itu alat kontrasepsi yang diharamkan adalah untuk wwanita:
a. Sterilisasi,
yaitu dengan tubektomi, atau tubeligation dengan memotong saluran sel telur
sehinnga sel sperma tidak dapat membuahinya yang akhirnya tidak terjadi
kehamilan, sedangkan untuk laki vasektomi, yaitu pemotongan pada saluran sel
sperma dari kelamin laki-laki, karena hal ini dapat memandulkan, tidak
mempunyai anak selama-lamanya
b. Menstruasi
regulation (MR) menggugurkan kandungan dengan usia muda
c. Abortus,
yaitu menggugurkan kandungan yang sudah ditiupkan ruh atau bernyawa.[11]
alat
kontrasepsi IUD /AKDR pernah difatwakan oleh majelis ulama indonesia tahun 1972
sebagai alat kontarasepsi yang tidak dibenarkan selama masih ada obat-obat dan
alat-alat lain. kemudian musyawarah nasional ulama tahun 1983 memfatwakan
sebaliknya bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dapat
dibenarkana jika pemasangan dan pengkontrolannya dilakukan oleh tenaga medis atau paramedis
wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi
oleh suami atau wanita lain. perbedaan kedua fatwa ini bisa dimungkinkan karena
illat hukum yang menjadi alasan hukum ijtihad itu telah berubah, atau karena
zaman, waktu, dan situasi kondisiya telah berubah pula. Ini sesuai dengan
kaidah hukum islam:
hukum
itu berputar diatas illatnya (alasan yang menyebakan adanya hukum) adanya atau
tidaknya.
Hukum-hukum
itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat dan keadaan.
C.
Alat
Kontrasepsi yang Haram
Disamping
ada alat kontrasepsi yang diperbolehkan, ada juga alat kontrasepsiyang
diharamkan, yakni: ligasi tuba, yakni mengikat saluran kantong ovum, tubektomi
yaitu mengangkat tempat ovum dan vasektomi,yakni mengikat atau memutuskan
saluran sperma dan buah zakar. Ketiga cara ini dinamakan dengan sterilisasi
atau pengakhiran kesuburan. Hukum sterelisai ini adalah haram karena
mengakibatkan seseorang tidak dapat mempunyai anak lagi (pemandulan
selama-lamanya)[12]
Vasektomi (sterilisasi bagi lelaki)
berbeda dengan khitan lelaki dimana sebagian dari tubuhnya ada yang dipotong
dan dihilangkan, yaitu kulub (qulfah dalam bahasa arab,praeputium dalam bahasa
latin) karena jika kulup yang menutupi kepala zakar (hasyafah/glans penis)
tidak dipotong dan dihilangkan justru bisa menjadi sarang penyakit kelamin
(veneral disease). Karena itu, khitan untuk lakki-laki sangat dianjurkan.
Tetapi kalau kondisi kesehatan istri
atau suami yang terpaksa seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu
terhadap anak keturunannya yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila
mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi dibolehkan oleh islam karena
dianggap dharurat hal ini diisyaratka dalam kaidah
ﺍﻠﺿﺭﻮﺭﺓﺘﺒﻴﺡﺍﻠﻤﺤﻈﻮﺭﺍﺖ
Keadaan dharurat membolehkan
melakukan hal-hal yang dilarang agama
Majelis ulama Indonesia (MUI) telah
memberikan fatwa haram penggunaan KB strelisasi ini pada tahun 1983 dengan
alasan sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan tetap.[13]
Menurut Masjfuk Zuhdi, hukum
strelisasi ini dibolehkan karena tidak membuat kemandulan selama-lamanya.
Karena teknologi kedokteran semakin camggih dapat melakukan operasi
penyambungan saluran telur wanita atau saluran pria yang telah disterilkan.
Meskipun demikian, hendaknya dihindari bagi umat islam untuk melakukan
sterelisasi ini, karena ada banyak cara untuk menjaga jarak kehamilan.[14]
D. Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi
KB Dari Segi Hukum Islam
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa
jika KB bertujuan untuk membatasi keturunan tanpa ada alasan yang dibenarkan,
maka tidak dibenarkan menurut syariat islam. Oleh karena itu niat untuk
menggunakan alat kontarasepsi KB harus terlebih dahulu diluruskan. KB bukan
untuk membatasi kelahiran tetapi dititikberatkan pada perencanaan , pengaturan
dan pertanggung jawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya, dengan
demikian hukum menggunakan alat kontrasepsi KB
dibolehkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt dalam Qs.
An-Nisa:9.
KB juga dibolehkan dalam rangka
menyiapkan generasi-generasi yang kuat iman, fisik dan fsikisnya. Hal ini
sebagaimana dianjurkan dalam sunnah rasulullah Saw:
ﺍﻠﻤﺆﻤﻦﻠﻘﻮﻲﺨﻴﺭﻮﺃﺐ ﺍﻞﷲ ﻤﻦﺍﻠﻤﺆﻤﻦﺍﻠﻀﻌﻴﻒ
(ﺭﻮﺍﻩ ﻤﺴﻠﻡ
Orang mukmin yang kuat lebih baik
dan lebih disukai yang oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah (HR.Muslim)
KB dalam arti sebuah program
nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya
haram. Tidak boleh ada sama sekali ada
suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam
sebuah keluarga. KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’
karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan
jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman : “Dan
tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rizkinya.” (QS Huud 11 : 6)
KB dalam arti
pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena
program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara
dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya. Dalil kebolehannya
antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata, ”Dahulu kami melakukan
azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih
turun.” (HR Bukhari). Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya
(dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya
haruslah dihilangkan).[15]
Hukum asal menggunakan alat
kontrasepsi KB adalah mubah, karena tidak ada nash sharih yang melarang ataupun
memerintahkannya. Hal ini didisyaratkan dalam sebuah kaidah:
Pada dasarnya segala sesuatu
perbuatan itu boleh, kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
Menurut
Masjfuk Zuhdi bahwa hukum mengunakan alat kontarsepsi bisa berubah menjadi
mubah, menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram. Perubahan tersebut sesuai
dengan situasi dan kondisi individu
muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tepat dan
keadaan masyarakat/ negara.
Hukum mubah jika seseorang
menggunakan alat kontrasepsi KB dengan motivasi yang bersifat pribadi, seperti
menjarangkan kehamilan/kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan/kesegaran dan
kelangsinga badan si ibu, tetapi jika ber-KB disamping punya motivasi pribadi
juga motivasi yang bersifat kolektif dan nasional seperti kesejahteraan
masyarakat/negara, maka hukumnya bisa sunnah atau wajib, tergantung pada
keadaan masyarakat dan negara, misalnya kepadatan penduduk, sehingga tidak
mampu mendukung kebutuhan hidup penduduknya secara formal.
Hukum KB bisa makruh jika pasangan
suami istri tidak menghendaki kehamilan si isteri, pada suami tersebut tidak
ada hambatan/kelainan untuk mempunyai keturunan. Bahkan hukum ber-KB bisa juga
haram jika melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama,
misalnya dengan cara vasektomi atau tubektomi (sterelisasi).[16]
Menurut Mahjuddin KB dibolehkan
dalam ajaran islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
bahkan menjadi dosa baginya jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi
dengan baik, masa depannya, yang pada akhirnya menjadi beban yang berat bagi
masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan
pendidikannya hal ini didasarkan pada ayat al-Quran surah an-nisa:9[17]
Dasar hadis diperbolehkannya
menggunakan alat kontarasepsi adalah hadist yang bersumber dari Jabir: kami pernah mendengar “azl (coitus
interuftus). Di masa rasulullah, SAW
sedangkan al-quran pada saat itu selalu turun (HR. Bukhari dan muslim)
Kemudian
hadist rasulullah yang diriwayatkan oleh
Jabir bahwasanya ada seorang yang datang menghadap Rasululah SAW, lalu ia
berkata: sesungguhnya aku mempunyai seorang jariyah, yang menjadi pembantu
kami, menyirami kami, sedang aku sendiri menggaulinya, akan tetapi aku khawatir
dia akan hamil. Maka rasulullah memerintahkan : lakukanlah azel jika engkau
menghendaki kerena dengan begitu hanya akan masuk sekedarnya. Atas dasr itulah
orang-orang nalakikan azel. Kemudian Rasulullah mendatanginya, dan orang itu berkata
bahwa jariah itu hamil. Maka rasulullah SAW menwab: “aku telah memberitahu kamu
bahwasnay sperma akan masuk sekedarnya (ke rahim) dan akan membuahi
Kedua hadist diatas merupakan hadist
taqriri yang menunjukkan bahwa perbuatan azel yang dilakukan dalam rangka upaya
menghindari kehamilan dapat dibenarkan (tidak ada larangan)[18]
Berikut ini beberapa pandangan ulama
berkaitan dengan keluarga berencana, terbagi kepada ulama yang membolehkan dan
ulama yang melarang, diantaranya:
a. Imam
Al-Ghazali, KB dibolehkan dengan motif yang dibenarkan, seperti: untuk menjaga
kesehatah si ibu, utuk menghindari kesulitan hidup, karena banyak anak dan
untuk menjaga kecantikan si ibu.
b. Syekh
Al-Hariri (mufti besar mesir). Sama halnya dengan imam Al-Ghazali, syekh
al-Hariri juga membolehkannya KB yaitu untuk menjarangkan anak, untuk
menghidari suatu penyakit bila ia mengandung, untuk menghindari kemudharatan
bila ia mengandung dan melahirkan, untuk menjaga kesehatan si ibu.
c. Syekh
Mahmud Syaltut dibolehkannya KB dengan motif
bukan pembatasan kelahiran tetepi untuk mengatur kelahiran. Adapun ulama
yang mengharamkan KB adalah:
a.
Abu A’la al-Maududi,
Menurut
pendapatnya, pada hakikatnya KB adalah menghindari dari ketentuan kehailan dan
kelahira seorang anak manusia. Larangan ini didasarkan pada firman Allah
Qs.al-an :151
....dan jamganlah kamu membunuh kamu karena kamu
karen atakut kemiskinan.kami akan memberikan rezeki kapadamu dan kepada mereka.
Qardhawi
dalam kitabnya”halal dan haram dalam islam: berpendapat berkaitan dengan
masalah penggunan alat kontrasepsi adalah bahwa menjadi sebuah keringanan bagi
muslim dalam masalah keturunan jika terdapat sebuah penyakit yang membutuhkan
obat yang masuk akal atau hal yang dharurat yang dibenarkan, menggunakan cara
yang digunakan oleh orang-orang pada masa nabi Muhammad SAW seperti azl (dan
telah ditemukan bermacam-macam cara dizaman sekarang yang disebut dengan
kontrasepsi. Diantara dharurat yaitu; kekhawatiran akan kondisi kesehatan
ibunya jika hamil atau menyusui yang kesemuanya itu semua karena rekomendasi
dokter yang terpercaya, juga termasuk dharurat adalah kekhawatiran akan kondisi
dan kesehatan dan kesehatan janin atau keguncangan dalam pendidikannya.[19]
Telah datang seorang laki-laki
kepada nabi dan berkata: wahai rasulullah Aku melakukan azl saat berhubungan
sex dengan istriku. Maka nabi bertanya: mengapakamu melakukannya? Maka jawab
laki-lai tersebut:saya khawatir kepada anak yang akan lahir. Maka kata nabi
SAW: kalau azl itu berbahaya pasti telah membahayakan bagi bangsa persia dan
romawi.[20]
Dalam hadist tersebut
seolah-olah nabi SAW mengisyratkan bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang
bersifat personal sehingga tidak membahayakan bagi umat, ditunjukkan dengan
perkataan bahwa hal tersebut tidak membahayakan bagi bangsa persia dan romawi
(yang telah melakukan azl sebelum bangsa arab) yang kedua bangsa tersebut
merupakan negara terkuat di dunia pada masa itu (adapun jika azl tersebut
secara umum membahayakan umat dalam bentuk mengurangi jumlah ummat atu
melemahkannya baik kualitasnya maka hukumnya haram)[21]
Diantaranya kekhawatiran
sedang menyusui sementara harus hamil lagi (sehingga merusak kualitas susu dan
melemahkan bayi), sehingga nabi SAW menyebut hubungan sexsual saat menyusui
sebaga merusak kualitas susu dan melemahkan bayi yang merupakan kiasan halus
seolah-olah pembunuhan tersembunyi
Bersabdah nabi SAW: janganlah
kalian bunuh anak-anakmu secara tersembunyi, karena sesungguhnya bersenggama
saat menyusui bagaikan penunggang kuda yang saling berlomba. Yang dimaksud
saling berlomba karena seorang wanita yang hamil saat menyusui maka bayi yang
dikandungnya dan anak yang sedang disusuinya saling berebut untuk mendapatkan
air susu ibunya. Seperti seorang penunggang kuda yang saling memacu kudanya.
Adapun mencegah kehamilan
sengaja sengaja tanpa ada uzur atau darurat baik menggunakan obat, atau
operasi, atau yang semisal dengan itu maka hukumya haram karena yang demkian
itu menghalangi keturunan yang diperintahkan untuk dijaga oleh islam dalam
rangka memakmurkan bumi.
Berkata imam Abu Hajar:
diharamkan menggunakan segala sesuatu yang dapat memutuskan/ merusak janin dari
rahim ibunya. Dan demikian pula hal itu berlaku bagi laki-laki, karena pada
dasarnya islam melarang perbuatan tersebut jika tanpa ada uzur atau darurat.[22]
Dan telah bertanya Abu
Hurairah ra kepada nabi SAW: agar diberi keringaan untuk mengebiri dirinya
karena tidak mampu menikah, sementara ia masih muda dan takut terjerumus pada
dosa, tetapi tidak diizikan oleh nabi SAW. Dari perbedaan pendapat diatas, ali
hasan menganjurkan kepada orang-orang yang melaksanakan KB harus
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Segi ekonomi, suami, istri hendaknya
mempertimbangkan mengenai pendapatan dan pengeluaran dalam rumah tangga
2.
Segi sosial, suami istri hendaknya dapat
memikirkan mengenai pendidikan anak, kesehatan keluarga, perumahan dan
keperluan rekreasi untuk keluarga
3.
Segi lingkungan hidup, biasanya kalau
penduduk banyak, sedang sarana tidak memadai, maka akan terjadi kerusakan
lingkungan, seperto sampah, limbah yang kotor, air yang tidak bersih.
4.
Segi kehidupan beragama, ketenangan
hidup beragama dalam suatu keluarga, banyak faktor penentunya, seperti faktor
ekonomi, sosial, lingkungan dan pendididkan yang dimiliki suami isteri dalam
menciptakan keharmonisan antara semua kekuarga,.[23]
[1] Maslani
& Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm 59
[2]
Tihani,& sohari sahrani, masail fiqhiyah, 2007, jakarta : Di Adit Media hal
[3] ibid
[4] Matroni,
islm menjawab problematika yang dialami umat islam, 2005, jakarta :restu ilahi
hal 19
[6] Tihani
dan Sohari Sahrani,2007, masail fiqhiyah, jakarta:Diadit Media hlm 24
[7] Ibid hlm 23
[8] Maslani
& Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm 60
[9] Ibid hal 61
[10] Tihani
dan Sohari Sahrani,2007, masail fiqhiyah, jakarta:Diadit Media hlm 26-28 &
hal 61-62 pada buku Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah
al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary,
[11]
Matroni, islm menjawab problematika yang dialami umat islam, 2005, jakarta
:restu ilahi hal 223-24
[12] Maslani
& Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm 62
[13] Maslani
& Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary,
[14] ibid
[15] Arifinza purnandi, hukum KB menurut islam,
http//purnandiarifizamblogspot.com diakses 6 mret 2013
[16] Maslani
& Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm 63
[17] Ibid hlm 64
[18] Maslani
& Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary hal
25-26
[19] Maslani
& Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm
[20] ibid
[21] Maslani
& Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm
[22] ibid
[23] Maslani
& Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar