Sabtu, 05 Maret 2016

HUKUM KB

MASAIL FIQIYAH AL-HADISAH
HUKUM KB


DOSEN PENGAMPU :
ABU BAKAR, M. Si



OLEH :
MARYAMATUL MUNAWWARAH

JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM  (KPI)
FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
2014

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Keluarga Berencana
            Istilah keluarga mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau planned parenthood. Yakni suatu perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya yang diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur.[1] Juga  merencanakan berapa anak yang dicita-citakan yang sesuai dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya. Keluarga berencana adalah istilah resmi yang dipakai oleh lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) [2]
            Dalam istilah arab, KB juga memiliki arti yang sama dengan tanzhim al-nasl, yakni pengaturan keturunan/kelahiran. Bukan tahdid al-nasl, birth cobtrol atau pembatasan kelahiran. Menurut Muhammad syaltut, jika program KB itu dimaksudkan sebagai usaha pembatasan anak dalam jumlah tertentu, misalnya hanya tiga anak untuk setiap keluarga dalam segala situasi dan kondisi tanpa kecuali, maka hal tersebut bertentangan dengan syariat islam, hukum alam, dan hikmah Allah menciptakan manusia agar berkembangbiak dan dapat memamfaatkan karunia Allah untuk kesejateraan hidupnya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa. [3]
Pada hakikatnya keluarga berencana adalah suatu usaha manusia dalam mengatur kehamilan kepada keluarga secara wajar dan tidak bertentangan dengan hukum agama islam dan undang-undang negara demi encari kesejahteraan dan kebhagian lahir maupun bathin terhadap keturunannya. Oleh karena itulh tujuan KB adalah menjadikan keluarga yang berpotensial serta mendapatkan segala fasilitas yang layak.[4]
Adapun jika KB  diartikan sebagai jarak pengaturan kelahiran maka hal itu juga memiliki mamfaat karena jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat kurang baik dampaknya untuk ibu, anak, dan janin karena:
Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika seorang istri ingin hamil kembali setelah istri melahirkan. Karena masih ada anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.
Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga seorang ibu tetap menjaga kesehatannya beserta keluarganya.
Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.[5]
Tanzhim al-usrah atau tanzhim al-nasl, yakni pengaturan keturunan/kelahiran dapat diartikan sekurang-kurangnya ada 4 yaitu :
1.      Keluarga berencana (KB) harus diartikan sebagai pengaturan, penjarangan kelahiran untuk kesejahteraan dan bukan bearti pencegahan kehamilan untuk membatasi keluarga. Cara penjarangan tersebut menurut Imam Al-Ghazali dapat dilakukan sebagai berikut:
a.       Dilakukan dengan azel maksudnya dengan mengeluarkan sperma diluat lubang rahim, tentunya hal ini dengan kesepakatan si istri
b.      Menngunakan kondom
c.       Dapat mengatur waktu, maksudnya jangan sering-sering melakukan persetubuan agar tidak sering-sering mengalai kehamilan
2.      KB tidak boleh dilakukan dengan pengguguran kandungan, juga tidak boleh merusakkan dan menghilangkan bagian tubuh suami atau istri
Karena KB merupakan masalah perorangan (sukarela) dan bukan merupakan gerakan massal atau suatu yang dipaksakan. Dan ia harus mendapatkan persetujuan suami istri yang bersangkutan
3.      Perencanaan keluarga harus ditunjukkan dan diarahkan kepada pembentukan kebahagian suami dan istri, kesejahteraan keluarga, keturunasn yang sehat, kuat jasmani akal dan rohani, ilmu dan iman serta pembinaan masyrakat, bangsa dan pembangunan negara dengan mengharapkan ridho Allah SWT[6]
Menurut Ahmad Abdul Madjid bahwasanya pengaturan keluarga bahwa family planning sebenarnya adalah istilah dari barat dan dipraktekkan di barat. Kemudian dibawa ke indonesia menjadi keluarga berencana. Adapun proses terjadinya KB ini disebabkan oleh kepadatan penduduk,  dan lingkungan[7]
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak keturunan, yang tentunya keturunan yang banyak tersebut betul-betul diharapkan kebermamfaatnya, bukan justru mengacaukan dan memperburuk wajah islam dan umat islam. Seperti banyak umat islam yang berada pada kebodohan, kemiskinan dan kemelaratan. Diantara penyebabnya adalah jumlah populasi manusia yang semakin banyak tanpa diiringi dengan kualitas. Sehingga negara tidak mampu memberikan fasilitas kehidupan yang layak bagi pendidikan, pekerjaan dan kesehatan masyarakatnya. Islam pada hakikatnya menghendaki memiliki keturunan-keturunan  yang baik secara fisik maupun psikis. Pendidikan, kesehatan, ekonomi anak-anak terjamin sampai hari tuanya. Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah :
Description: C:\Users\axioo\AppData\Local\Temp\Rar$DI09.744\4_9.gif
Artinya : dan hendaklah takut kepad Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Qs. Al- Nisa: 9)
Menurut Yusuf Qardhawi dalam bukunya halal dan haram, bahwa diantara banyak alasan yang mendorong dilakukannnya keluarga berencana, yakni:
1.      Khawatir terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, yakni setelah dilakukanya suatu penelitian dan pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya. Karena allah berfirman : “janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (Qs. Al-Baqarah :195)
2.      Khawatir terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang dapat mempersulit ibadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya, sedangkan allah telah berfirman “Allah meghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”(Qs. Al-baqarah:185) “ Allah tdak hendak menyulitkan kamu (Qs. Al-maidah:6). Termasuk yang menkhawatirkan anka ialah tentang kesehatan dan pendidikannya
3.      Keharusan melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara’ ialah karena mengkhawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan. Nabi menamakan bersetubuh suatu perempuan masih menyusui, dengan ghilah atau ghail, karena dengan penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dinamakannya ghilah ata ghail, karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti itu dapat dipersamakan denagn pembunuhan misterius (rahasia). Nabi muhammad selelu berusaha demi kesejahteraan umatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada umatnya supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahat dan melarang yang kiranya akan membawa bahaya. [8]
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Hal ini didasarkan dengan hadist Rasulllah Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).[9]
B.     Macam-Macam Alat Kontrasepsi
            Ada beberapa alat kontrasepsi dalam pelaksanaan program keluarga berencana (KB) yang dikenal di Indonesia pada saat ini ,yakni :
1.      Pil berupa tablet yang berisi bahan progestin dan progesteron yang bekerja dalam tubuh wanita utuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium. Pil sebaiknya tidak digunakan  oleh wanita yang belum berumur 18 tahun yangbhiadnya belum teratur, dan wanita yang telah berumur 35 tahun atau yang sedang menyusui anaknya, karena dapat menganngu pembentukan air susu ibu
2.      Suntikan, yakni meninjeksikan cairan kedalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan defovropera, netden dan noristerat, kontra idikasi tidak disuntikan kepada wanta yang sedang hamil, mengidap tumor ganas, berpenyakit jantung, paru-paru, liver, hipertensi dan diabetes
3.      Susuk KB, yaitu berupa lepemorgestrel, yang terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya, kontra indikasinya dan efek smpingnya sama dengan suntikan, tetapi daya tahannya mencapai lima tahun
4.      IUD (Intra Uterine Device/AKDR (Alat Kontrasepsi dalam rahim), terdiri dari livesslov (spiral), multiload dan cover terbuat dari plastik halus dililit dengan tembaga tipis. Cara kerjanya adalah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita karena penyempitan akar rengangan spiral dan pengaruh dari tembaga yang dililit pada plastik itu. Efektifitasnya mencapai 98 persen dan bertahan  lama, ekonomis dan reversible
5.      Strelisasi (vasektomi dan tubektomi), yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran/pembuluh yang menghubungakan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki, atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim, sementara sperma laki-laki yang masuk dalam vagina tidak mengandung spermatozoa sehingga tudak terjadi kehamilan walaupun coitus tetap normal tanpa gangguan apapun. Akibatnya akan menjadi mandul selamanya
6.      Cara-cara tradisional dan metode sederhana: misalnya minum jamu dan metode klender.
7.      Alat-alat kotrasepsi lainya adalah kondom, diafragma, tablet vaginal, dan akhir-akhir ini ada pula semacam tisu yang dimasukan ke dalam vagina[10]
Adapun alat kontrasepsi yang dapat digunakan menurut islam terutama untuk wanita adalah :
a.       IUD (ADR) dengan cara dipasangkan dalam rahim
b.      Obat suntik baik yang tiap bulan maupun tiga bulan sekali
c.       Pil yang diminum pada tiap hari
d.      Susuk, yang dimasukkan pada bagian tubuh
e.       Metode kalender hal ini dilakukan bagi yang teratur datang menstruasi (tepat waktu)
Kemudian untuk laki-laki yang diperbolehkan adalah :
a.       Kondom yang digunakan pada alat vitalnya sebelum melakukan hubungan pada pasangannya
b.      Coitus interruptus, pengeluaran sperma diluar rahim, saat berhubungan dengan pasangannya adapun bahasa arabnya disebut dengan ‘azl
Selain itu alat kontrasepsi yang diharamkan adalah untuk wwanita:
a.       Sterilisasi, yaitu dengan tubektomi, atau tubeligation dengan memotong saluran sel telur sehinnga sel sperma tidak dapat membuahinya yang akhirnya tidak terjadi kehamilan, sedangkan untuk laki vasektomi, yaitu pemotongan pada saluran sel sperma dari kelamin laki-laki, karena hal ini dapat memandulkan, tidak mempunyai anak selama-lamanya
b.      Menstruasi regulation (MR) menggugurkan kandungan dengan usia muda
c.       Abortus, yaitu menggugurkan kandungan yang sudah ditiupkan ruh atau bernyawa.[11]
alat kontrasepsi IUD /AKDR pernah difatwakan oleh majelis ulama indonesia tahun 1972 sebagai alat kontarasepsi yang tidak dibenarkan selama masih ada obat-obat dan alat-alat lain. kemudian musyawarah nasional ulama tahun 1983 memfatwakan sebaliknya bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dapat dibenarkana jika pemasangan dan pengkontrolannya  dilakukan oleh tenaga medis atau paramedis wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi oleh suami atau wanita lain. perbedaan kedua fatwa ini bisa dimungkinkan karena illat hukum yang menjadi alasan hukum ijtihad itu telah berubah, atau karena zaman, waktu, dan situasi kondisiya telah berubah pula. Ini sesuai dengan kaidah hukum islam:
            hukum itu berputar diatas illatnya (alasan yang menyebakan adanya hukum) adanya atau tidaknya.
            Hukum-hukum itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat dan keadaan.
C.    Alat Kontrasepsi yang Haram
            Disamping ada alat kontrasepsi yang diperbolehkan, ada juga alat kontrasepsiyang diharamkan, yakni: ligasi tuba, yakni mengikat saluran kantong ovum, tubektomi yaitu mengangkat tempat ovum dan vasektomi,yakni mengikat atau memutuskan saluran sperma dan buah zakar. Ketiga cara ini dinamakan dengan sterilisasi atau pengakhiran kesuburan. Hukum sterelisai ini adalah haram karena mengakibatkan seseorang tidak dapat mempunyai anak lagi (pemandulan selama-lamanya)[12]
            Vasektomi (sterilisasi bagi lelaki) berbeda dengan khitan lelaki dimana sebagian dari tubuhnya ada yang dipotong dan dihilangkan, yaitu kulub (qulfah dalam bahasa arab,praeputium dalam bahasa latin) karena jika kulup yang menutupi kepala zakar (hasyafah/glans penis) tidak dipotong dan dihilangkan justru bisa menjadi sarang penyakit kelamin (veneral disease). Karena itu, khitan untuk lakki-laki sangat dianjurkan.
            Tetapi kalau kondisi kesehatan istri atau suami yang terpaksa seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi dibolehkan oleh islam karena dianggap dharurat hal ini diisyaratka dalam kaidah
ﺍﻠﺿﺭﻮﺭﺓﺘﺒﻴﺡﺍﻠﻤﺤﻈﻮﺭﺍﺖ
Keadaan dharurat membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang agama
            Majelis ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa haram penggunaan KB strelisasi ini pada tahun 1983 dengan alasan sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan tetap.[13]
            Menurut Masjfuk Zuhdi, hukum strelisasi ini dibolehkan karena tidak membuat kemandulan selama-lamanya. Karena teknologi kedokteran semakin camggih dapat melakukan operasi penyambungan saluran telur wanita atau saluran pria yang telah disterilkan. Meskipun demikian, hendaknya dihindari bagi umat islam untuk melakukan sterelisasi ini, karena ada banyak cara untuk menjaga jarak kehamilan.[14]
D.    Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi KB Dari Segi Hukum Islam
            Sebagaimana telah dijelaskan bahwa jika KB bertujuan untuk membatasi keturunan tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka tidak dibenarkan menurut syariat islam. Oleh karena itu niat untuk menggunakan alat kontarasepsi KB harus terlebih dahulu diluruskan. KB bukan untuk membatasi kelahiran tetapi dititikberatkan pada perencanaan , pengaturan dan pertanggung jawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya, dengan demikian hukum menggunakan alat kontrasepsi KB  dibolehkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt dalam Qs. An-Nisa:9.
            KB juga dibolehkan dalam rangka menyiapkan generasi-generasi yang kuat iman, fisik dan fsikisnya. Hal ini sebagaimana dianjurkan dalam sunnah rasulullah Saw:
ﺍﻠﻤﺆﻤﻦﻠﻘﻮﻲﺨﻴﺭﻮﺃﺐ ﺍﻞﷲ ﻤﻦﺍﻠﻤﺆﻤﻦﺍﻠﻀﻌﻴﻒ (ﺭﻮﺍﻩ ﻤﺴﻠﻡ
Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai yang oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah (HR.Muslim)
KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman : “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud 11 : 6)
KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya. Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata, ”Dahulu kami melakukan azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari). Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan).[15]
            Hukum asal menggunakan alat kontrasepsi KB adalah mubah, karena tidak ada nash sharih yang melarang ataupun memerintahkannya. Hal ini didisyaratkan dalam sebuah kaidah:
Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan itu boleh, kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
            Menurut Masjfuk Zuhdi bahwa hukum mengunakan alat kontarsepsi bisa berubah menjadi mubah, menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram. Perubahan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi  individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tepat dan keadaan masyarakat/ negara.
            Hukum mubah jika seseorang menggunakan alat kontrasepsi KB dengan motivasi yang bersifat pribadi, seperti menjarangkan kehamilan/kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan/kesegaran dan kelangsinga badan si ibu, tetapi jika ber-KB disamping punya motivasi pribadi juga motivasi yang bersifat kolektif dan nasional seperti kesejahteraan masyarakat/negara, maka hukumnya bisa sunnah atau wajib, tergantung pada keadaan masyarakat dan negara, misalnya kepadatan penduduk, sehingga tidak mampu mendukung kebutuhan hidup penduduknya secara formal.
            Hukum KB bisa makruh jika pasangan suami istri tidak menghendaki kehamilan si isteri, pada suami tersebut tidak ada hambatan/kelainan untuk mempunyai keturunan. Bahkan hukum ber-KB bisa juga haram jika melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama, misalnya dengan cara vasektomi atau tubektomi (sterelisasi).[16]
            Menurut Mahjuddin KB dibolehkan dalam ajaran islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. bahkan menjadi dosa baginya jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi dengan baik, masa depannya, yang pada akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya hal ini didasarkan pada ayat al-Quran surah an-nisa:9[17]
            Dasar hadis diperbolehkannya menggunakan alat kontarasepsi adalah hadist yang bersumber dari Jabir: kami pernah mendengar “azl (coitus interuftus). Di masa rasulullah, SAW sedangkan al-quran pada saat itu selalu turun (HR. Bukhari dan muslim)
Kemudian hadist rasulullah yang diriwayatkan oleh Jabir bahwasanya ada seorang yang datang menghadap Rasululah SAW, lalu ia berkata: sesungguhnya aku mempunyai seorang jariyah, yang menjadi pembantu kami, menyirami kami, sedang aku sendiri menggaulinya, akan tetapi aku khawatir dia akan hamil. Maka rasulullah memerintahkan : lakukanlah azel jika engkau menghendaki kerena dengan begitu hanya akan masuk sekedarnya. Atas dasr itulah orang-orang nalakikan azel. Kemudian Rasulullah mendatanginya, dan orang itu berkata bahwa jariah itu hamil. Maka rasulullah SAW menwab: “aku telah memberitahu kamu bahwasnay sperma akan masuk sekedarnya (ke rahim) dan akan membuahi
            Kedua hadist diatas merupakan hadist taqriri yang menunjukkan bahwa perbuatan azel yang dilakukan dalam rangka upaya menghindari kehamilan dapat dibenarkan (tidak ada larangan)[18]
            Berikut ini beberapa pandangan ulama berkaitan dengan keluarga berencana, terbagi kepada ulama yang membolehkan dan ulama yang melarang, diantaranya:
a.       Imam Al-Ghazali, KB dibolehkan dengan motif yang dibenarkan, seperti: untuk menjaga kesehatah si ibu, utuk menghindari kesulitan hidup, karena banyak anak dan untuk menjaga kecantikan si ibu.
b.      Syekh Al-Hariri (mufti besar mesir). Sama halnya dengan imam Al-Ghazali, syekh al-Hariri juga membolehkannya KB yaitu untuk menjarangkan anak, untuk menghidari suatu penyakit bila ia mengandung, untuk menghindari kemudharatan bila ia mengandung dan melahirkan, untuk menjaga kesehatan si ibu.
c.       Syekh Mahmud Syaltut dibolehkannya KB dengan motif  bukan pembatasan kelahiran tetepi untuk mengatur kelahiran. Adapun ulama yang mengharamkan KB adalah:
a.       Abu A’la al-Maududi,
Menurut pendapatnya, pada hakikatnya KB adalah menghindari dari ketentuan kehailan dan kelahira seorang anak manusia. Larangan ini didasarkan pada firman Allah Qs.al-an :151
....dan jamganlah kamu membunuh kamu karena kamu karen atakut kemiskinan.kami akan memberikan rezeki kapadamu dan kepada mereka.
                  Qardhawi dalam kitabnya”halal dan haram dalam islam: berpendapat berkaitan dengan masalah penggunan alat kontrasepsi adalah bahwa menjadi sebuah keringanan bagi muslim dalam masalah keturunan jika terdapat sebuah penyakit yang membutuhkan obat yang masuk akal atau hal yang dharurat yang dibenarkan, menggunakan cara yang digunakan oleh orang-orang pada masa nabi Muhammad SAW seperti azl (dan telah ditemukan bermacam-macam cara dizaman sekarang yang disebut dengan kontrasepsi. Diantara dharurat yaitu; kekhawatiran akan kondisi kesehatan ibunya jika hamil atau menyusui yang kesemuanya itu semua karena rekomendasi dokter yang terpercaya, juga termasuk dharurat adalah kekhawatiran akan kondisi dan kesehatan dan kesehatan janin atau keguncangan dalam pendidikannya.[19]
                  Telah datang seorang laki-laki kepada nabi dan berkata: wahai rasulullah Aku melakukan azl saat berhubungan sex dengan istriku. Maka nabi bertanya: mengapakamu melakukannya? Maka jawab laki-lai tersebut:saya khawatir kepada anak yang akan lahir. Maka kata nabi SAW: kalau azl itu berbahaya pasti telah membahayakan bagi bangsa persia dan romawi.[20]
                  Dalam hadist tersebut seolah-olah nabi SAW mengisyratkan bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang bersifat personal sehingga tidak membahayakan bagi umat, ditunjukkan dengan perkataan bahwa hal tersebut tidak membahayakan bagi bangsa persia dan romawi (yang telah melakukan azl sebelum bangsa arab) yang kedua bangsa tersebut merupakan negara terkuat di dunia pada masa itu (adapun jika azl tersebut secara umum membahayakan umat dalam bentuk mengurangi jumlah ummat atu melemahkannya baik kualitasnya maka hukumnya haram)[21]
                  Diantaranya kekhawatiran sedang menyusui sementara harus hamil lagi (sehingga merusak kualitas susu dan melemahkan bayi), sehingga nabi SAW menyebut hubungan sexsual saat menyusui sebaga merusak kualitas susu dan melemahkan bayi yang merupakan kiasan halus seolah-olah pembunuhan tersembunyi
                  Bersabdah nabi SAW: janganlah kalian bunuh anak-anakmu secara tersembunyi, karena sesungguhnya bersenggama saat menyusui bagaikan penunggang kuda yang saling berlomba. Yang dimaksud saling berlomba karena seorang wanita yang hamil saat menyusui maka bayi yang dikandungnya dan anak yang sedang disusuinya saling berebut untuk mendapatkan air susu ibunya. Seperti seorang penunggang kuda yang saling memacu kudanya.
                  Adapun mencegah kehamilan sengaja sengaja tanpa ada uzur atau darurat baik menggunakan obat, atau operasi, atau yang semisal dengan itu maka hukumya haram karena yang demkian itu menghalangi keturunan yang diperintahkan untuk dijaga oleh islam dalam rangka memakmurkan bumi.
                  Berkata imam Abu Hajar: diharamkan menggunakan segala sesuatu yang dapat memutuskan/ merusak janin dari rahim ibunya. Dan demikian pula hal itu berlaku bagi laki-laki, karena pada dasarnya islam melarang perbuatan tersebut jika tanpa ada uzur atau darurat.[22]
                  Dan telah bertanya Abu Hurairah ra kepada nabi SAW: agar diberi keringaan untuk mengebiri dirinya karena tidak mampu menikah, sementara ia masih muda dan takut terjerumus pada dosa, tetapi tidak diizikan oleh nabi SAW. Dari perbedaan pendapat diatas, ali hasan menganjurkan kepada orang-orang yang melaksanakan KB harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Segi ekonomi, suami, istri hendaknya mempertimbangkan mengenai pendapatan dan pengeluaran dalam rumah tangga
2.      Segi sosial, suami istri hendaknya dapat memikirkan mengenai pendidikan anak, kesehatan keluarga, perumahan dan keperluan rekreasi untuk keluarga
3.      Segi lingkungan hidup, biasanya kalau penduduk banyak, sedang sarana tidak memadai, maka akan terjadi kerusakan lingkungan, seperto sampah, limbah yang kotor, air yang tidak bersih.
4.      Segi kehidupan beragama, ketenangan hidup beragama dalam suatu keluarga, banyak faktor penentunya, seperti faktor ekonomi, sosial, lingkungan dan pendididkan yang dimiliki suami isteri dalam menciptakan keharmonisan antara semua kekuarga,.[23]




[1] Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm 59
[2] Tihani,& sohari sahrani, masail fiqhiyah, 2007, jakarta : Di Adit Media hal
[3] ibid
[4] Matroni, islm menjawab problematika yang dialami umat islam, 2005, jakarta :restu ilahi hal 19
      [5] Arifiza Purnandi, hukum KB dalam islam, http//purnandiarifiza.blogspot.com diakses 6 maret 2013


[6] Tihani dan Sohari Sahrani,2007, masail fiqhiyah, jakarta:Diadit Media hlm 24
[7] Ibid hlm 23
[8] Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm 60
[9] Ibid hal 61
[10] Tihani dan Sohari Sahrani,2007, masail fiqhiyah, jakarta:Diadit Media hlm 26-28 & hal 61-62 pada buku Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, 
[11] Matroni, islm menjawab problematika yang dialami umat islam, 2005, jakarta :restu ilahi hal 223-24
[12] Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm 62
[13] Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary,
[14] ibid
[15]  Arifinza purnandi, hukum KB menurut islam, http//purnandiarifizamblogspot.com diakses 6 mret 2013
[16] Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm 63
[17] Ibid hlm 64
[18] Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary hal 25-26
[19] Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm
[20] ibid
[21] Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm
[22] ibid
[23] Maslani & Hasbiyallah, Masail fiqhiyah al-hadisyah,2009,Bandung:sega asary, hlm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar