PROTOKOL MC
PROTOKOLER DALAM KEGIATAN
PUBLIK RELATION
DOSEN
PENGAMPU:
HANDES,M,I.KOM
Oleh:
Maryamatulmunawarah
Prodi Komunikasi Penyiaran Islam
Jurusan Dakwah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN
)
Pontianak
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah, puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah swt, karena telah memberikan penulis berupa nikmat kesehatan
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Demikian juga shalawat dan
salam tetap tercurahkan kepada Nabi Agung Muhammad saw yang telah membawa islam
hingga saat ini.
Dengan hidayah dan inayah Allah SWT,
Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan
makalah “Protokoler MC’’. Public relations merupakan bagian yang penting dalam
suatu perusahaan atau instansi yang langsung berhubungan dengan konsumen atau
masyarakat luas. Public relations tidak hanya berfungsi sebagai penyampai pesan
perusahaan terhadap konsumennya melainkan juga berfungsi sebagai penghubung
antara perusahaan dengan stake holder lainnya yaitu relasi, pemerintah,
jurnalis, dll. Tidak lupa pula kritik dan saran
selalu kami harapkan baik dari Dosen Pembimbing Mata Kuliah Metodologi Studi
Islam maupun dari kawan-kawan pembaca. Agar makalah kami nantinya menjadi lebih
baik lagi.
A. PENGERTIAN PROTOKOL
Tugas-tugas
keprotokolan sudah ada sejak jaman dahulu yang sistem pemerintahannya
berdasarkan kerajaan, Bangsa kita mengenal keprotokolan paling tidak sejak
jaman kerajaan Majapahit & Sriwijaya, dua kerajaan besar yang cukup
berkuasa saat itu. Protokol kerajaan melaksanakan tugasnya sebagai pengatur
tata cara penyambutan tamu kerajaan, kunjungan kerja raja dan berbagai kegiatan
upacara dan acara yang diselenggarakan oleh kerajaan.
Kata protokol
sebenarnya berasal dari dua suku kata yakni protos dan kolla yang dalam bahasa
Yunani protos berarti pertama sedangkan kolla bermakna melekat atau merekat.
Dalam perjalanan sejarahnya pengertian protokol menjadi beberapa definisi
seperti:
1. Perekat atau lembar pertama yang dilekatkan pada suatu dokumen
2. Catatan resmi yang memuat kesimpulan internasional, yang dibuat pada akhir
sidang dan ditandatangai seluruh peserta
3. Dokumen yang berisikan hak dan kewajiban, kelonggaran dan kekebalan yang
dimiliki seorang diplomat.
Protokol mulanya dapat diartikan sebagai tata cara
pergaulan antar pemerintah atau negara yang diatur menurut kebiasaan,
tradisi yang disepakati dan diorganisir secara teratur. Dengan demikian,
pengertian protokol secara luas adalah kumpulan peraturan yang dianut oleh
semua golongan dalam suatu tata acara atau upacara, baik tertulis maupun tidak
tertulis. Dalam bahasa lain protokol adalah norma atau aturan-aturan atau
kebiasaan-kebiasaan yang dianut dan diyakini dalam kehidupan bermasyarakat,
pemerintahan, berbangsa dan bernegara (Kesepakatan Rakertas Protokol Nasional,
2004).
B. Hal-Hal yang diatur dalam Kegiatan Keprotokolan
Pertama, seseorang yang
termasuk kelompok pemimpin yang berkedudukan sebagai Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintah atau Tokoh Masyarakat tertentu. Kedua, ialah
Lambing-Lambang Kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
terdiri dari Lembaga Negara, Bendera & Lagu Kebangsaan, Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
C. PUBLIC
RELATION
a. SEJARAH PUBLIC RELATIONS di INDONESIA
Public Relations (PR) secara konsepsional dalam pengertian “State
of Being “ di Indonesia baru dikenal pada tahun 1950-an, Setelah kedaulatan
Indonesia diakui oleh Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Dimana
pada saat itu, Indonesia baru memindahkan pusat ibu kota dari Yogyakarta ke
Jakarta. Tentu saja, proses pembenahan struktural serta fungsional dari tiap
elemen-elemen kenegaraan baik itu legislatif, eksekutif, maupun yudikatif
marak dilakaukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah menganggap penting
akan adanya badan atau lembaga yang menjadi pedoman dalam mengetahui“ Who we
are, and what should we do,first? “. Oleh sebab itu, dibentuklah Departemen
Penerangan. Namun, pada kenyataannya, departemen tersebut hanya berdedikasi
pada kegiatan politik dan kebijaksanaan pemerintah, baik pemerintah pusat
maupun daerah. Dengan kata lain, tidak menyeluruh.
Dengan alasan demikian, pada tahun 1962 , dari Presidium Kabinet PM
Juanda, menginstruksikan agar setiap instansi pemerintah harus membentuk
bagian atau divisi Humas (PR), ditahun itulah, periode pertama cikal bakal
adanya Humas di Indonesia. Namun, tidak berhenti disitu saja, PR berkembang
sesuai dengan keadaan yang terjadi. Dimulai dengan pengambilan kata “Humas”
yang merupakan terjemahan dari Public Relations. Maka tak heran, kita sering
menemui penggunaan sebutan “ Direktorat Hubungan Masyarakat” atau “Biro
Hubungan Masyarakat” bahkan “ Bagian Hubungan Masyarakat “ sesuai dengan ruang
lingkup yang dijangka.
Jika dikaitkan dengan state of being, dan sesuai dengan method of
communication, maka istilah Humas dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi, jika
kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Hubungan Masyarakat itu, hanya
mengadakan hubungan dengan khalayak di luar organisasi, misalnya
menyebarkan press release ke massa media, mengundang wartawan untuk jumpa pers
atau wisata pers, maka istilah hubungan masyarakat tersebut tidaklah tepat
apabila dimaksudkan sebagai terjemahan dari public relations.
Itulah yang dialami oleh Indonesia, yang ternyata lupa akan aspek
secara hakiki dari PR itu sendiri. Seperti, Pertama, Sasaran PR adalah public
intern (internal publik ) dan public ekstern (Eksternal Publik). Internal
Publik adalah orang-orang yang berbeda atau tercakup organisasi, seluruh
pegawai mulai dari staff hingga jendral manager. Eksternal Publik ialah orang-orang
yang berada di luar organisasi yang ada hubungannya dan yang diharapkan ada
hubungannya. Seperti Kantor Penyiaran, PR harus menjalin hubungan dengan
pemerintah, asosiasi penyiaran Indonesia, sebagai organisasi yang berhubungan,
selain itu dengan berbagai macam perusahaan, biro iklan, LSM, dan masyarakat
luas, sebagai calon pembuatan relasi kerja sama.
Kedua, kegiatan PR adalah komunikasi dua arah( reciprocal two ways
traffic communications ). Artinya, dalam penyampaian informasi PR diharapkan
untuk menghasilkan umpan balik, sehingga nantinya dapat menjadi bahan evaluasi
perusahaan agar lebih baik. Ternyata, orientasi PR Indonesia belum seutuhnya
dapat dikatakan sebagai “ PR Sejati “. Sebab berbeda dengan konsep yang
diterapkan oleh bapak PR, Ivy L.Lee, yakni mempunyai kedudukan dalam posisi
pemimpin dan diberi kebebasan untuk berprakarsa dalam meyiapkan informasi
secara bebas serta terbuka.
Maka tidak heran, di periode pertama tersebut, PR di Indonesia
secara struktural belum banyak yang ditempatkan dalam top management. Ironis
memang, dalam kenyataannya pemimpin perusahaan sering meminta kepala humas
untuk mendampingi ketika menghadapi publik eksternal. Selain itu kegiatan masih
banyak bersifat penerangan satu arah ke publik eksternal semata-mata.
Namun, perkembangan PR di Indonesia semakin maju, sehingga kini
dapat dikatakan sebagai “PR Sejati”. Hal ini, dikarenakan perkembangan
teknologi yang sangat pesat, sehingga membawa perubahan zaman. Terbukti di
periode kedua, pada tahun 1967-1971, terbentuklah Badan Koordinasi Kehumasan
(Bakohumas). Tata kerja badan ini antara lain ikut serta dalam berbagai
kegiatan pemerintah dan pembangunan, khususnya di bidang penerangan dan
kehumasan, serta melakukan pembinaan dan pengembangan profesi kehumasan.
Di periode ketiga tahun 1972 dan 1987, munculnya PR kalangan
profesional pada lembaga swasta umum, yakni didirikannya Perhumas ( Public
Relations Associations of Indonesia ) pada tanggal 15 Desember 1972. Konvensi
Humas di Bandung tahun 1993, telah menetapkan Kode Etik Kehumasan Indonesia (
KEKI ). Perhumas tercatat sebagai anggota International Public Relations
Associations (IPRA) dan Forum Asean Public Relations Organizations ( FAPRO ). Pada
tanggal 10 April 1987 di Jakarta dibentuk suatu wadah profesi PR lainnya yang
disebut Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia ( APPRI ), yang bergerak
dalam konsultan jasa kehumasan.
Di periode keempat, tahun 1995 hingga sekarang, perkembangan PR
sangat pesat. Ternyata perkembangan PR tumbuh dikalangan swasta bidang professional
khusus (spesialisasi) Humas bidang idustri pelayanan jasa. Ditandai
terbentuknya Himpunan Humas Hotel Berbintang (H-3) pada tanggal 27 November
1995. Berdirinya Forum Humas Perbankan (Forkamas) pada tanggal 13 September
1996.
Sehingga kini, dapat sinkron dengan rumusan Fungsi PR dari
Departemen Penerangan R.I, yaitu:
1.
Melaksanakan
Hubungan ke dalam, yaitu pemberian pengertian tentang segala hal mengenai
Departemen Penerangan terhadap “Internal Public” yaitu para karyawan.
2.
Melakukan hubungan ke luar, yaitu pemberian
informasi tentang segala hal mengenai Departemen Penerangan terhadap “External
Public” yaitu masyarakat pada umumnya.
3.
Melakukan
pembinaan serta bimbingan untuk mengembangkan Kehumasan sebagai medium
penerangan.
4.
Meyelenggarakan
Koordinasi Integrasi dan Sinkronisasi serta kerjasama kegiatan Hubungan
Masyarakat untuk penyempurnaan pelayanan penerangan terhadap umum.
Seiring dengan
meningkatnya persaingan bisnis yang cukup significant, mau tidak mau
dunia kerja perlu menyiapkan tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan siap
bersaing sehat baik di lingkungan instansi pemerintahan, swasta atau
perusahaan nasional maupun internasional. Pencitraan organisasi
(perusahaan) yang merupakan bagian dari fungsi kegiatan public
relations (PR), beserta penampilan dan kualitas diri menjadi syarat mutlak
yang diperlukan instansi/perusahaan dapat bertahan menghadapi persaingan ketat
di era global. PR memiliki sejumlah aktivitas. Salah satu aktivitasnya yang
mungkin agak jarang dibahas di buku-buku terkait PR adalah kegiatan
keprotokolan.
Padahal, secara
spesifik gagalnya suatu kegiatan protokoler di suatu instansi (perusahaan) akan
berdampak negatif pada citra perusahaan yang berarti gagalnya PR perusahaan. Berdasarkan pengalaman empirik penulis di dunia usaha
dan industri, perusahaan besar dan bonafid selalu memiliki tenaga PR
profesional dalam arti menguasai berbagai teknik pencitraan perusahaan yang
meyakinkan khalayak luas (publik). Salahsatu bentuk pencitraan itu melalui
kegiatan keprotokolan yang dikelola sedemikian rupa, sehingga mampu
menjadi nilai tambah ekonomi (economics added value) suatu perusahaan.
Dalam tulisan ini juga
akan dibahas kaitan teknik protokoler dan pemandu (pembawa) acara atau Master
of Ceremony (MC) dalam PR secara umum, tidak hanya yang biasa
diselenggarakan oleh perusahaan tetapi termasuk juga oleh instansi lainnya
seperti di pemerintahan / kenegaraan. Kita ketahui bahwa kegiatan-kegiatan yang
bersifat protokoler dapat terjadi tidak hanya di instansi kepemerintahan tetapi
juga swasta (perusahaan) atau organisasi
kemasyarakatan.
D. PENGERTIAN PUBLIC RELATIONS
Istilah Public Relations secara mudah diartikan awam sebagai
hubungan masyarakat (Humas), yang hakekatnya memiliki konotasi lebih luas. Oleh
karena itu penulis lebih senang menggunakan istilah Public Relations
(PR) ketimbang Humas. Argumentasi yang memperkuat pilihan penulis itu dapat
disimak dari berbagai definisi PR yang diketengahkan pada tulisan ini. Di
sejumlah perusahaan besar (kecuali di instansi pemerintahan) istilah Humas
sudah lama ditinggalkan.
Mereka kemudian menggunakan istilah
seperti Corporate Communication, Internal & External Communication,
Corporate and Public Relations, dan beberapa istilah lain yang mirip.
Dari berbagai definisi tentang Public Relations (catatan: relations
pakai huruf s, bukan relation seperti yang sering kita
dengar) mengandung makna bahwa bidang kajian ini disamping sebagai suatu
ilmu juga dapat dikatakan sebagai suatu sistem, proses, seni, kebijakan,
profesi, metode, kegiatan, fungsi dan filsafat dari manajemen.
Citra yang positif dari suatu lembaga atau organisasi baik yang
berorientasi profit, semi profit maupun non profit tidak terlepas dari peran PR
di organisasi tersebut. Salah satu kegiatan PR adalah menyelenggarakan dan
mengimplementasikan tugas-tugas keprotokolan. Pembahasan mengenai keprotokolan
akan juga berkaitan dengan ulasan khusus tentang pemandu acara atau sering juga
disebut pembawa acara atau Master of Ceremony (MC) sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dan cukup penting dari suatu kegiatan keprotokolan.
E.
HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL
Bagian
Hubungan Masyarakat dan Protokol, mempunyai tugas tugas menghimpun, menyusun
dan menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis, mengkoordinasikan bahan
kebijakan dan penyelenggaraan di bidang hubungan masyarakat dan protokol
meliputi pemberitaan, dokumentasi dan protokol.
Hubungan
Masyarakat dan Protokol mempunyai fungsi :
a.
Pengumpulan
data dan informasi sebagai bahan penyampaian berita (pers release)
b.
Pelayanan informasi;
c.
Pelaksanaan
penghimpunan dokumentasi kegiatan Kepala Daerah
d.
Pelaksanaan penghimpunan publikasi kegiatan
Pemerintah Daerah
e.
Pelaksanaan
koordinasi dan kerja sama dengan badan atau organisasi kewartawanan;
f.
Pelaksanaan tugas sebagai juru bicara
Pemerintah Daerah
g.
Pelaksanaan urusan keprotokolan dan perjalanan
dinas
h.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
i.
Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat.
Humas
dan Protokol terdiri dari 3 Sub Bagian, yaitu :
1.
Sub Bagian Pemberitaan,
mempunyai tugas :
a.
Mengumpulkan,
mengolah, mendokumentasikan informasi dan kliping berita di media massa;
b.
Menyiapkan pemberian tanggapan berita di media
massa, keterangan pers dan konfirmasi;
c.
Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan jaringan dengan media massa;
d.
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang pers
e.
Menyiapkan pelaksanaan jumpa pers Pemerintah
Daerah;
f.
Mempersiapkan
bahan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah
g.
Mengelola
stasiun radio untuk Pemerintah Daerah;
h.
Mengelola dan
mengembangkan media massa yang diterbitkan secara berkala oleh Pemerintah Daerah
i.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan;
j.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan
Protokol.
2.
Sub Bagian
Dokumentasi, mempunyai tugas :
a.
Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dalam
bentuk foto dan audio visual;
b.
Menghimpun dan
mengolah hasil dokumentasi kegiatan Kepala Daerah;
c.
Menyiapkan
dokumentasi foto dan audio visual untuk konsumsi media cetak dan elektronik;
d.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan;
e.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol
3.
Sub Bagian
Protokol, mempunyai tugas
a.
Menyiapkan dan
mengatur segala bentuk acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah;
b.
Menyiapkan dan mengatur penerimaan tamu-tamu
Pemerintah Daerah yang berhak menerima pelayanan secara protokoler baik
dalam negeri maupun manca negara
c.
Menyiapkan dan mengkoordinasikan
rapat-rapat dinas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
d.
Menyiapkan
pelantikan dan upacara hari-hari besar nasional;
e.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan;
f.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan
Protokol.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar