Minggu, 21 Februari 2016

Sistem Pengelolaan Penyelenggaraan Penyiaran Radio

Nama   : Maryamatul Munawwarah                            NIM    : 1113111006
Dosen  : Juniawati, M. Sc                                           MK      : Broadcasting

Sistem Pengelolaan Penyelenggaraan Penyiaran Radio

            Undang-undang Penyiaran di Indonesia membagi jenis stasiun penyiaran dalam empat jenis, keempat jenis stasiun penyiaran ini berlaku baik untuk stasiun penyiaran televisi maupun radio. Keempat jenis stasiun penyiaran itu adalah : Stasiun Penyiaran Publik, Komunitas, Swasta dan Berlangganan.
Sebagaimana penyelenggaraan penyiaran yang berlangsung di Indonesia, merujuk pada kegiatan bersiaran yang memiliki tujuan dan pengaturan tertentu. Pengaturan ini teraplikasi melalui beberapa bentuk.
            Dalam konteks penyiaran, bentuk yang dimaksud adalah seperti yang tersirat dalam penyiaran UUD penyiaran no 32 tahun 2002 dibagian ketentuan umum pasal 1, lembaga penyiaran merupakan penyelenggaraan penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya pedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pasal tersebut terdapat empat bentuk lembaga penyelenggaraan penyiaran termasuk radio.
·         Penyiaran Publik
Penyiarn publik, dalam hal ini tentunya adalah penyiaran yang diperuntukkan untuk semua orang, untuk semua warga Negara Indonesia, Masduki (2007) dalam Syarifah Aminah dan Juniawati (2011 : 24) memberi batasan pada istilah publik dalam penyiaran adalah khalayak, pemirsa dan pendengar dan kedua patisipan aktif memiliki dan megontrol media penyiaran.
Secara yuridis dalam undang-undang penyiaran no 32 pasal 14 tahun 2002, menyatakan bahwa lembaga penyiaran dalah lembaga yang berbadan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat indipenden, netral (tidak komersial) dan berfungsi untuk memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat, sumber keuangan berdasarkan SPBN dan APBD tiap bulan, sumbangan masyarakat, iklan layanan masyarakat.
Lembaga penyiaran publik bagi radio melekat pada Radio Republik Indonesia (RRI) tepatnya pada tanggal 11 September 1945 resmi sebagai stasiun milik pemerintah. Masa reformasi, RRI dengan wajah baru mengembalikan hak-hak masyarakat sebagai penguasa utama dan menjalankan lembaganya sebagai institusi professional.
Hadirnya Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 sebagai payung hukum dalam operasional RRI dimasyarakat semakin membuat RRI lebih efektif dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat didaerah.
·         Penyiaran Swasta (komersial)
Stasiun penyiaran swasta harus berbentuk badan hukum Indonesia, bersifat komersial dan memiliki bidang usaha menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Stasiun swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing yang jumlahnya tidak lebih dari 20 persen dari seluruh modal.
Sebagaimana didalam Undang-undang penyiaran nomor 32 pasal 16 tahun 2002 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran swasta itu, adalah lembga penyiaran yang bersifat komersial berbadan hukum Indonesia. Bidang usahanya, jasa siaran baik radio maupun televisi, sementara sumber keuangannya berasal siaran iklan dan usaha lain yang sah.
Undang-undang ini mengisyaratkan agar penyiaran swasta dapat lebih kreatif dan kandungan program yang dibuat setidaknya memenuhi dan melaksankan program pendidikan, hiburan, informasi dan pengembagan ekonomi, kesempatan usaha, tuntutan ekonomi daerah dan artinya dimana lembga penyiaran berfungsi secara lengkap. Tidak hanya hiburan atau berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga pendidikan, informasi penguatan serta pengembagan nilai-nilai masyarakat.
Pada dasarnya, semua itu berdasarkan pada kebutuhan yang ada didaerah, sebab, kahadiran stasiun radio swasta berbasis komunitas lokal yang ada ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota tentunya berdasarkan situasi dan kondisi sosial masyarakat setempat. Dalam perjalanan penyiaran radio swasta tidak sedikit yang menghadapi berbagai masalah, namun penyiaran yang dilaksanakan lebih memprioritaskan isi siaran yang bersifat hiburan.
·         Penyiaran Komunitas
Komunitas atau community berarti semua orang yang hidup disuatu tempat, serta sekolompok orang dengan kepentingan atau ketertarikan yang sama, menurut agus sudibyo (2004) dalam Syarifah Aminah dan Juniawati (2011 : 27) istilah ini memperlihatkan adanya kesalmaan lokasi dan kemudahan dalam interaksi sosial.
Berprinsif pada karakteristik tersebut itu juga mengisyaratkan bahwa peran strategis radio komunitas seperti yang dinyatakan dalam undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 21 tentang lembaga penyiaran komunitas tiada lain adalah lembaga penyiaran yang berbadan hukum, didirikan oleh suatu komunitas tertentu, bersifat indipenden dan tidak komersial dengan daya pancar rendah dan jangkauan wilayah terbatas dan melayani kepentingan komunitasnya.
Kemudahan dalam pelaksanaan penyiaran radio komunitas setidaknya didukung dari kemudahan alat yang sederhana, sumber keuangan radio yang berasal dari komunitas maupun dari pihak lain, hibah, sponsor dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
·         Penyiaran Berlangganan
Stasiun penyiaran berlangganan harus membentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan yang memancar luaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi media atau media informasi lainnaya. Satasiun penyiaran berlangganan ini terdiri atas: Stasiun penyiaran berlangganan melalui satelit, Stasiun berlangganan melalui kabel dan Stasiun penyiaran melalui terastrial.
Dalam menyelenggarakan siaran media penyiaran berlanggganan harus melakukan sensor internal terhadap semus isi siaran yang akan disiarkan serta menyediakan paling sedikit 20 persen dari kapasitas kenal saluran untuk menyalur program dari media penyiaran public dan media penyiaran swasta. Pembiayaan media penyiaran berlangganan berasal dari iuran berlangganan, siaran iklan dan usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.[1]
Head dan sterling (1982) dalam Syarifah Aminah dan Juniawati 92011 : 30) menyatakan siaran berjaringan mendefinisikan sebagai “Dua atau lebih stasiun yang paling berhubungan melalui relau (kawat, kabel, gelombang mikro terrestrial, satelit) yang memungkinkan terjadinya penyiaran program secara serentak. Sistem terrestrial memancarkan signal diatas permukaan tanah dengan menggunkan gelombang mikro, system satelit, dengan jasa satelit komunikasi dan lain-lain.[2]
ü  Perkembangan Televisi Berlangganan
Dimulai sejak tahun 1948 dari sebuah kota kecil di Mahony City, Pennsylvaniua, AS. Pemilik sebuah toko yang menjual pesawat televisi dikota itu mengalami kesulitan dalam menjual pesawat televisinya. Hal ini disebabkan pesawat televise yang berada di Mahonny City tidak dapat menerima sinyal televisi yang dipancarkan dari kota tetangganya Philadelpia karena terhambat oleh perbukitan yang berada didekat kota itu.
Cerita itu menjadi awal dari apa yang dinamakan dengan Community Antenna Television (CCAT) yang muncul akibat kebutuhan konsumen terhadap penerimaan sinyal televisi yang lebih baik, kebutuhan ini semakin besar khususnya pada masyarakat yang berada dikawasan pedesaan atau didaerah rendah. Namun demikian dikawasan kota yang memiliki banyak gedung tinggi dapat pula terjadi ganguan penerimaan sinyal sehingga sinyal CATV ini dapat pula diterapkan yaitu dengan memasang master antena dipuncak gedung yang paling tinggi dan kemudian sinyal televisi didistribusikan keberbagai kantor dan apartemen dikawasan itu.
Dengan demikian, dalam sistem televisi kabel terdapat tiga komponen utama yang bekerja yaitu : Cable System Operator (CSO) atau headend, Sistem distribusi dan saluran rumah CSO terdiri atas antenna dan sejumlah peralatan penerima yang berfungsi menangkap sinyal dari stasiun televisi yang lokasinya jauh dari stasiun televisi yang lokasinya jauh dari CSO, namun saat ini CSO juga menangkap sinyal program tv yang dikirim melalui satelit atau melalui microwave dan sinyal ini didistribusikan kerumah-rumah, CSO terkadang memiliki studio sendiri sehingga mereka dapat membuat program sendiri misalnya program berita lokal.
Sistem distribusi merupakan jaringan kabel distribusi yang menyalurkan sinyal kepada para pelanggan, jaringan kabel terdiri atas jaringan kabel utama dan kabel cadangan yang kesemuanya dapat ditanam disepanjang jalur distribusi dipasang amplifier yang berfungsi sebagai penguat sinyal.
Dengan cara ini, pelanggan dapat meminta CSO untuk memutar atau menanyakan program tertentu yang diinginkan audiens. Perkembangan lebih lanjut pada system tv kabel terjadi pada tahun 1975 ditandai dengan penggunaan satelit untuk menyalurkan sinyal televisi untuk berbagai jaringan televisi kabel yang dipelopori oleh perusahaan televisi RCA yang meluncurkan satelit sitcom 1 disusul oleh perusaan televisi kabel Home Box Office (HBC).
·         Stasiun Non Komersial
a)      Stasiun penyiaran komunitas
Stasiun ini harus berbentuk badan hukum Indonesia yang didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, tidak komersial dengan daya pancar rendah, luas wilayah terbatas serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Stasiun penyiaran ini didirikan tidak untukj mencari untung atau tidak merupakan bagian perusaah yangf mencari keuntungan semata.
b)      Stasiun Penyiaran Publik
Berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Stasiun penytiaran public terdiri dari Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (tvri) yang stasiun pusat penyiaran berada diibukota Negara, didaerah provinsi, abupaten atau kota dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal.
ü  Mengelola Stasiun Publik
Di Indonesia pengertian media penyiaran publik selalu identik dengan TVRI dan RRI karena menurut Undang-undang penyiaran lembaga penyiaran publik terdiri dari RRI dan TVRI yang stasiun pusat penyiarannya berada di Jakarta, selain itu didaerah provinsi, kabupaten atau kota dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal.
Pada tuhun 1970 CPB membentuk Publik Broadcasting Servise (PBS) untuk televisi dan National Publik Radio (NPR) untuk radio yang berfungsi untuk menyediakan program bagi stasiun publik yang menjadi anggotanya. Dengan demikian PBS menjadi stasiun jaringan bagi seluruh stasiun publik di Amerika Serikat.
Stasiun penyiaran komunitas di AS dijalankan oleh Nonprofit Community Corporation atau lembaga nirlaba milik masyarakat, sebagian besar stasiun jenis ini berada dikota-kota besar dan memiiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dukungan dari anggota komunitasnya. Sumber pembiayaan media penyiaran publik di Indonesia berasal dari : Iuran penyiaran yang berasal dari masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Sumbangan Masyarakat dan Siaran Iklan.
ü  Program
Berbeda dengan stasiun televisi swasta atau kabel, pengelola program televisi publik menata acaranya dengan menekankan pada aspek pendidikan masyarakat yang bertujuan mencerdaskan audiens. Program disusun berdasarkan pada gagasan melestarikan dan mendorong berkembangnya budaya lokal, sejarah kebangsaan dan sebagainya.
Salah satu sumber keuangan stasiun penyiaran publik adalah iuran dan sumbangan dari masyarakat, adanya iuran dan sumbangan masyarakat itu merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap keberadaan televisi publik. Dalam era kompetisi dan segmenbtasi audiens saat ini manajemen stasiun publik harus memfokuskan diri pada tiga elemen penting dalam programnya yaitu stategi, peembelian (akulsisi) dan penjadwalan program.
ü  Strategi
Sistem publik harus memiliki strategi program yang jelas sebelum membeli atau memproduksi program. Terdapat tiga strategi penting yaitu : Misi atau fungsi utama keberadaan stasiun publik, Kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta Upaya penggalangan dana dari masyarakat.

ü  Skeduling
Menurut Pringle Starr dalam Morissan (2005 : 84) apapun program yang akan ditayangkan dan dengan alasan apapun stasiun penyiaran public khususnya tv harus menerapkan skeduling yang tepat untuk dapat bersaing dengan televisi komersial. Starategi Counter Programming atau Stategi Counter Programming kesamaan adalah kata kunci untuk audiens berlanjut.
ü  Sistem jaringan
Menurut Undang-undang penyiaran Indonesia suatu stasiun penyiaran terdiri atas dua macam ditinjau dari wilayah jangkauan siaran yaitu : Stasiun Penyiaran Jaringan dan Stasiun Penyiaran lokal. Sistem penyiaran jaringan yang diterapkan di Indonesia merupakan adopsi dari system siaran yang terdapat di AS, karena itu tidak ada salahnya jika kita melihat system siaran dinegara itu guna meninjau kemungkinan penerapannya di Indonesia.
ü  Pengertian Jaringan
Hal penting yang perlu dipahami bahwa terdapat dua pihak dalam system penyiaran jaringan yaitu :
a)      Stasiun jaringan, yaitu stasiun yang menyediakan program. Stasiun jaringan tidak memiliki wilayah siaran sehingga stasiun jaringan tidak dapat menyiarkan programnya tanpa bekerjasama dengan stasiun yang memiliki wilayah siarana.
b)      Stasiun afiliasi yaitu stasiun lokal yang bekerjasama (berafiliasi) dengan stasiun jaringan, Stasiun lokal memiliki wilayah siaran namun sifatnya terbatas diaerah tertentu saja.
ü  Keuntungan Jaringan
Menurut Willis dan Aldridge dalam Morissan 92005 : 89), keuntungan sistem jaringan antara lain :
a)      Program Siaran
Melalui system jaringan ini maka kualitas program siaran menjadi lebih baik, para artis ternama, sutradara, penulis cerita,penulis skenario, dan staf produksi yang bermutu biasanya ada dikota-kota besar dengan honor yang cukup mahal. Stasiun televisi lokal pada umumnya tidak memiliki cukup dana untuk membiayai semua itu, namun stasiun jaringan yang memiliki modal besar mampu menyediakan dana.
b)      Pemasangan Iklan
Stasiun jaringan memungkinkan pemasangan iklan mendapatkan jutaan audiens diseluiruh negeri secara serentak, tidak ada media lain yang mampu menyampaikan pesan iklan pada stasiun jaringan biasanyaa lebih mahal disbanding dengan media lainnya, namun sebenarnya harga yang dibayarkan lebih murah jika dihitung dengan jumlah audiens yang berhasil dituju. Stasiun jaringan menguntungkan pemasang iklan yang ingin menjual produknya kepada sebanyak mungkin masyarakat.
c)      Efisiensi Stasiun Lokal
Bagi stasiun lokal kerjasamanya dengan stasiun jaringan akan sangat membentu dalam mengisi program siaran stasiun bersangkutan. Acara bagus dari stasiun jaringan akan meningkatkan nilai stasiun lokal bersangkutan, ini meningkatkan biaya pemasangan iklan karena stasiun lokal masih tetap diperbolehkan memasang iklan.
Keuntungan lain yang diterima stasiun lokal dalam kerjasamanya dengan stasiun jaringan adalah adanya pembayaran kompensasi dari stasiun jaringan kepada stasiun lokal. Pembayaran kompensasi ini terdiri dari dua bentuk yaitu : Pembayaran langsung dan Pembayaran barter.
Lebih jelas lagi undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 25 disebutkan, penyiaran jenis ini adalah penyiaran yang memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melaui radio, televise multi media atau media informasi lainnya. Dalam system jaringan yang disediankan oleh system berlangganan bekerja sama dengan jaringa telekomunikasi yang ada atau juga yang dapat membuat jaringan sendiri. Sistem penyiaran berlangganan umumnya berlangsung pada penyelenggaraan penyiaran televisi.
ü  Kelemahan Jaringan
Selain keuntungan, sistem jaringan juga mempunyai kelemahan yaitu timbulnya ketergantungan yang sangat besar dari stasiun lokal didaerah kepada stasiun jaringan dipusat. Ketergantungan ini menyebabkan stasiun lokal menjadi anak manis yang patuh dan bersedia menuruti apa saja yang diminta oleh stasiun jaringan. Karena stasiun jaringan menjadi sangat berkuasa dan mampu mengikat stasiun lokal dalam kontrak yang sangat membatasi hak-hak stasiun lokal, misalnya stasiun lokal dilarang menyiarkan program dari sumber lainnya selain stasiun jaringan kecuali seizing stasiun jaringan.
ü  Sistem Jaringan Indonesia
Sesuai dengan amanat Undang-undang, maka pelaksanaan system jaringan sudah harus dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2006 mengingat beberapa daerah di Indonesia saat ini telah memiliki televisi lokal, namun ada hal lain yang harus ditunggu agar system jaringan ini dapat terlaksana yaitu perlunya peraturan yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan system jaringan di Indonesia.

REFERENSI
Morrisan, 2005. Media Penyiaran, Srategi Mengelola Radio dan Televisi, Tangerang : Ramdina Prakarsa
Syarifah Aminah dan Juniawati, 2011. Dasar-dasar Penyiaran, Pontianak : STAIN Pontianak Press



[1] Morrisan, 2005. Media Penyiaran, Srategi Mengelola Radio dan Televisi, Tangerang : Ramdina Prakarsa
[2] Syarifah Aminah dan Juniawati, 2011. Dasar-dasar Penyiaran, Pontianak : STAIN Pontianak Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar