Nama : Maryamatul Munawwarah NIM : 1113111006
Dosen : Juniawati, M. Sc MK : Broadcasting
Sistem
Pengelolaan Penyelenggaraan Penyiaran Radio
Undang-undang Penyiaran di Indonesia
membagi jenis stasiun penyiaran dalam empat jenis, keempat jenis stasiun
penyiaran ini berlaku baik untuk stasiun penyiaran televisi maupun radio.
Keempat jenis stasiun penyiaran itu adalah : Stasiun Penyiaran Publik,
Komunitas, Swasta dan Berlangganan.
Sebagaimana penyelenggaraan penyiaran yang
berlangsung di Indonesia, merujuk pada kegiatan bersiaran yang memiliki tujuan
dan pengaturan tertentu. Pengaturan ini teraplikasi melalui beberapa bentuk.
Dalam konteks penyiaran, bentuk yang
dimaksud adalah seperti yang tersirat dalam penyiaran UUD penyiaran no 32 tahun
2002 dibagian ketentuan umum pasal 1, lembaga penyiaran merupakan
penyelenggaraan penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta,
lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya pedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dari pasal tersebut terdapat empat bentuk lembaga
penyelenggaraan penyiaran termasuk radio.
·
Penyiaran Publik
Penyiarn publik, dalam hal ini tentunya adalah
penyiaran yang diperuntukkan untuk semua orang, untuk semua warga Negara
Indonesia, Masduki (2007) dalam Syarifah Aminah dan Juniawati (2011 : 24) memberi
batasan pada istilah publik dalam penyiaran adalah khalayak, pemirsa dan
pendengar dan kedua patisipan aktif memiliki dan megontrol media
penyiaran.
Secara yuridis dalam undang-undang penyiaran no 32
pasal 14 tahun 2002, menyatakan bahwa lembaga penyiaran dalah lembaga yang
berbadan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat indipenden, netral (tidak
komersial) dan berfungsi untuk memberikan pelayanan untuk kepentingan
masyarakat, sumber keuangan berdasarkan SPBN dan APBD tiap bulan, sumbangan
masyarakat, iklan layanan masyarakat.
Lembaga penyiaran publik bagi radio melekat pada
Radio Republik Indonesia (RRI) tepatnya pada tanggal 11 September 1945 resmi
sebagai stasiun milik pemerintah. Masa reformasi, RRI dengan wajah baru
mengembalikan hak-hak masyarakat sebagai penguasa utama dan menjalankan
lembaganya sebagai institusi professional.
Hadirnya Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002
sebagai payung hukum dalam operasional RRI dimasyarakat semakin membuat RRI
lebih efektif dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat didaerah.
·
Penyiaran Swasta (komersial)
Stasiun penyiaran swasta harus berbentuk badan hukum
Indonesia, bersifat komersial dan memiliki bidang usaha menyelenggarakan jasa
penyiaran radio atau televisi. Stasiun swasta dapat melakukan penambahan dan
pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing yang
jumlahnya tidak lebih dari 20 persen dari seluruh modal.
Sebagaimana didalam Undang-undang penyiaran nomor 32
pasal 16 tahun 2002 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran
swasta itu, adalah lembga penyiaran yang bersifat komersial berbadan hukum
Indonesia. Bidang usahanya, jasa siaran baik radio maupun televisi, sementara sumber
keuangannya berasal siaran iklan dan usaha lain yang sah.
Undang-undang ini mengisyaratkan agar penyiaran swasta
dapat lebih kreatif dan kandungan program yang dibuat setidaknya memenuhi dan
melaksankan program pendidikan, hiburan, informasi dan pengembagan ekonomi,
kesempatan usaha, tuntutan ekonomi daerah dan artinya dimana lembga penyiaran
berfungsi secara lengkap. Tidak hanya hiburan atau berorientasi pada keuntungan
semata, tetapi juga pendidikan, informasi penguatan serta pengembagan
nilai-nilai masyarakat.
Pada dasarnya, semua itu berdasarkan pada kebutuhan
yang ada didaerah, sebab, kahadiran stasiun radio swasta berbasis komunitas lokal
yang ada ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota tentunya berdasarkan
situasi dan kondisi sosial masyarakat setempat. Dalam perjalanan penyiaran
radio swasta tidak sedikit yang menghadapi berbagai masalah, namun penyiaran
yang dilaksanakan lebih memprioritaskan isi siaran yang bersifat hiburan.
·
Penyiaran Komunitas
Komunitas atau community berarti semua orang
yang hidup disuatu tempat, serta sekolompok orang dengan kepentingan atau
ketertarikan yang sama, menurut agus sudibyo (2004) dalam Syarifah Aminah dan
Juniawati (2011 : 27) istilah ini memperlihatkan adanya kesalmaan lokasi dan
kemudahan dalam interaksi sosial.
Berprinsif pada karakteristik tersebut itu juga
mengisyaratkan bahwa peran strategis radio komunitas seperti yang dinyatakan
dalam undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 21 tentang lembaga
penyiaran komunitas tiada lain adalah lembaga penyiaran yang berbadan hukum,
didirikan oleh suatu komunitas tertentu, bersifat indipenden dan tidak
komersial dengan daya pancar rendah dan jangkauan wilayah terbatas dan melayani
kepentingan komunitasnya.
Kemudahan dalam pelaksanaan penyiaran radio
komunitas setidaknya didukung dari kemudahan alat yang sederhana, sumber
keuangan radio yang berasal dari komunitas maupun dari pihak lain, hibah,
sponsor dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
·
Penyiaran Berlangganan
Stasiun penyiaran berlangganan harus membentuk badan
hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran
berlangganan yang memancar luaskan atau menyalurkan materi siarannya secara
khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi media atau media
informasi lainnaya. Satasiun penyiaran berlangganan ini terdiri atas: Stasiun
penyiaran berlangganan melalui satelit, Stasiun berlangganan melalui kabel dan
Stasiun penyiaran melalui terastrial.
Dalam menyelenggarakan siaran media penyiaran
berlanggganan harus melakukan sensor internal terhadap semus isi siaran yang
akan disiarkan serta menyediakan paling sedikit 20 persen dari kapasitas kenal
saluran untuk menyalur program dari media penyiaran public dan media penyiaran
swasta. Pembiayaan media penyiaran berlangganan berasal dari iuran
berlangganan, siaran iklan dan usaha lain yang sah dan terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran.[1]
Head dan sterling (1982) dalam Syarifah Aminah dan
Juniawati 92011 : 30) menyatakan siaran berjaringan mendefinisikan sebagai “Dua
atau lebih stasiun yang paling berhubungan melalui relau (kawat, kabel,
gelombang mikro terrestrial, satelit) yang memungkinkan terjadinya penyiaran
program secara serentak. Sistem terrestrial memancarkan signal diatas permukaan
tanah dengan menggunkan gelombang mikro, system satelit, dengan jasa satelit
komunikasi dan lain-lain.[2]
ü Perkembangan
Televisi Berlangganan
Dimulai sejak tahun 1948 dari sebuah kota kecil di
Mahony City, Pennsylvaniua, AS. Pemilik sebuah toko yang menjual pesawat
televisi dikota itu mengalami kesulitan dalam menjual pesawat televisinya. Hal
ini disebabkan pesawat televise yang berada di Mahonny City tidak dapat
menerima sinyal televisi yang dipancarkan dari kota tetangganya Philadelpia
karena terhambat oleh perbukitan yang berada didekat kota itu.
Cerita itu menjadi awal dari apa yang dinamakan
dengan Community Antenna Television (CCAT) yang muncul akibat kebutuhan
konsumen terhadap penerimaan sinyal televisi yang lebih baik, kebutuhan ini
semakin besar khususnya pada masyarakat yang berada dikawasan pedesaan atau
didaerah rendah. Namun demikian dikawasan kota yang memiliki banyak gedung
tinggi dapat pula terjadi ganguan penerimaan sinyal sehingga sinyal CATV ini
dapat pula diterapkan yaitu dengan memasang master antena dipuncak
gedung yang paling tinggi dan kemudian sinyal televisi didistribusikan
keberbagai kantor dan apartemen dikawasan itu.
Dengan demikian, dalam sistem televisi kabel
terdapat tiga komponen utama yang bekerja yaitu : Cable System Operator
(CSO) atau headend, Sistem distribusi dan saluran rumah CSO terdiri atas
antenna dan sejumlah peralatan penerima yang berfungsi menangkap sinyal dari
stasiun televisi yang lokasinya jauh dari stasiun televisi yang lokasinya jauh
dari CSO, namun saat ini CSO juga menangkap sinyal program tv yang dikirim
melalui satelit atau melalui microwave dan sinyal ini didistribusikan
kerumah-rumah, CSO terkadang memiliki studio sendiri sehingga mereka dapat
membuat program sendiri misalnya program berita lokal.
Sistem distribusi merupakan jaringan kabel
distribusi yang menyalurkan sinyal kepada para pelanggan, jaringan kabel
terdiri atas jaringan kabel utama dan kabel cadangan yang kesemuanya dapat
ditanam disepanjang jalur distribusi dipasang amplifier yang berfungsi
sebagai penguat sinyal.
Dengan cara ini, pelanggan dapat meminta CSO untuk
memutar atau menanyakan program tertentu yang diinginkan audiens. Perkembangan
lebih lanjut pada system tv kabel terjadi pada tahun 1975 ditandai dengan
penggunaan satelit untuk menyalurkan sinyal televisi untuk berbagai jaringan televisi
kabel yang dipelopori oleh perusahaan televisi RCA yang meluncurkan satelit sitcom
1 disusul oleh perusaan televisi kabel Home Box Office (HBC).
·
Stasiun Non Komersial
a) Stasiun
penyiaran komunitas
Stasiun ini harus berbentuk badan hukum Indonesia
yang didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, tidak komersial
dengan daya pancar rendah, luas wilayah terbatas serta untuk melayani
kepentingan komunitasnya. Stasiun penyiaran ini didirikan tidak untukj mencari
untung atau tidak merupakan bagian perusaah yangf mencari keuntungan semata.
b) Stasiun
Penyiaran Publik
Berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara,
bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat. Stasiun penytiaran public terdiri dari Radio
Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (tvri) yang stasiun
pusat penyiaran berada diibukota Negara, didaerah provinsi, abupaten atau kota
dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal.
ü Mengelola
Stasiun Publik
Di Indonesia pengertian media penyiaran publik
selalu identik dengan TVRI dan RRI karena menurut Undang-undang penyiaran
lembaga penyiaran publik terdiri dari RRI dan TVRI yang stasiun pusat
penyiarannya berada di Jakarta, selain itu didaerah provinsi, kabupaten atau
kota dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal.
Pada tuhun 1970 CPB membentuk Publik Broadcasting
Servise (PBS) untuk televisi dan National Publik Radio (NPR) untuk radio yang
berfungsi untuk menyediakan program bagi stasiun publik yang menjadi
anggotanya. Dengan demikian PBS menjadi stasiun jaringan bagi seluruh stasiun
publik di Amerika Serikat.
Stasiun penyiaran komunitas di AS dijalankan oleh Nonprofit
Community Corporation atau lembaga nirlaba milik masyarakat, sebagian besar
stasiun jenis ini berada dikota-kota besar dan memiiliki ketergantungan yang
cukup tinggi terhadap dukungan dari anggota komunitasnya. Sumber pembiayaan
media penyiaran publik di Indonesia berasal dari : Iuran penyiaran yang berasal
dari masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Sumbangan
Masyarakat dan Siaran Iklan.
ü Program
Berbeda dengan stasiun televisi swasta atau kabel,
pengelola program televisi publik menata acaranya dengan menekankan pada aspek
pendidikan masyarakat yang bertujuan mencerdaskan audiens. Program disusun
berdasarkan pada gagasan melestarikan dan mendorong berkembangnya budaya lokal,
sejarah kebangsaan dan sebagainya.
Salah satu sumber keuangan stasiun penyiaran publik
adalah iuran dan sumbangan dari masyarakat, adanya iuran dan sumbangan
masyarakat itu merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap keberadaan
televisi publik. Dalam era kompetisi dan segmenbtasi audiens saat ini manajemen
stasiun publik harus memfokuskan diri pada tiga elemen penting dalam programnya
yaitu stategi, peembelian (akulsisi) dan penjadwalan program.
ü Strategi
Sistem publik harus memiliki strategi program yang
jelas sebelum membeli atau memproduksi program. Terdapat tiga strategi penting
yaitu : Misi atau fungsi utama keberadaan stasiun publik, Kebutuhan dan
kepentingan masyarakat serta Upaya penggalangan dana dari masyarakat.
ü Skeduling
Menurut Pringle Starr dalam Morissan (2005 : 84) apapun
program yang akan ditayangkan dan dengan alasan apapun stasiun penyiaran public
khususnya tv harus menerapkan skeduling yang tepat untuk dapat bersaing dengan televisi
komersial. Starategi Counter Programming atau Stategi Counter
Programming kesamaan adalah kata kunci untuk audiens berlanjut.
ü Sistem
jaringan
Menurut Undang-undang penyiaran Indonesia suatu
stasiun penyiaran terdiri atas dua macam ditinjau dari wilayah jangkauan siaran
yaitu : Stasiun Penyiaran Jaringan dan Stasiun Penyiaran lokal. Sistem
penyiaran jaringan yang diterapkan di Indonesia merupakan adopsi dari system
siaran yang terdapat di AS, karena itu tidak ada salahnya jika kita melihat
system siaran dinegara itu guna meninjau kemungkinan penerapannya di Indonesia.
ü Pengertian
Jaringan
Hal penting yang perlu dipahami bahwa terdapat dua
pihak dalam system penyiaran jaringan yaitu :
a) Stasiun
jaringan, yaitu stasiun yang menyediakan program. Stasiun jaringan tidak
memiliki wilayah siaran sehingga stasiun jaringan tidak dapat menyiarkan
programnya tanpa bekerjasama dengan stasiun yang memiliki wilayah siarana.
b) Stasiun
afiliasi yaitu stasiun lokal yang bekerjasama (berafiliasi) dengan stasiun
jaringan, Stasiun lokal memiliki wilayah siaran namun sifatnya terbatas diaerah
tertentu saja.
ü Keuntungan
Jaringan
Menurut Willis dan Aldridge dalam Morissan 92005 :
89), keuntungan sistem jaringan antara lain :
a) Program
Siaran
Melalui system jaringan ini maka kualitas program
siaran menjadi lebih baik, para artis ternama, sutradara, penulis
cerita,penulis skenario, dan staf produksi yang bermutu biasanya ada
dikota-kota besar dengan honor yang cukup mahal. Stasiun televisi lokal pada
umumnya tidak memiliki cukup dana untuk membiayai semua itu, namun stasiun
jaringan yang memiliki modal besar mampu menyediakan dana.
b) Pemasangan
Iklan
Stasiun jaringan memungkinkan pemasangan iklan
mendapatkan jutaan audiens diseluiruh negeri secara serentak, tidak ada media
lain yang mampu menyampaikan pesan iklan pada stasiun jaringan biasanyaa lebih
mahal disbanding dengan media lainnya, namun sebenarnya harga yang dibayarkan
lebih murah jika dihitung dengan jumlah audiens yang berhasil dituju. Stasiun
jaringan menguntungkan pemasang iklan yang ingin menjual produknya kepada
sebanyak mungkin masyarakat.
c) Efisiensi
Stasiun Lokal
Bagi stasiun lokal kerjasamanya dengan stasiun
jaringan akan sangat membentu dalam mengisi program siaran stasiun
bersangkutan. Acara bagus dari stasiun jaringan akan meningkatkan nilai stasiun
lokal bersangkutan, ini meningkatkan biaya pemasangan iklan karena stasiun
lokal masih tetap diperbolehkan memasang iklan.
Keuntungan lain yang diterima stasiun lokal dalam
kerjasamanya dengan stasiun jaringan adalah adanya pembayaran kompensasi dari
stasiun jaringan kepada stasiun lokal. Pembayaran kompensasi ini terdiri dari
dua bentuk yaitu : Pembayaran langsung dan Pembayaran barter.
Lebih jelas lagi undang-undang penyiaran nomor 32
tahun 2002 pasal 25 disebutkan, penyiaran jenis ini adalah penyiaran yang
memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada
pelanggan melaui radio, televise multi media atau media informasi lainnya.
Dalam system jaringan yang disediankan oleh system berlangganan bekerja sama
dengan jaringa telekomunikasi yang ada atau juga yang dapat membuat jaringan
sendiri. Sistem penyiaran berlangganan umumnya berlangsung pada penyelenggaraan
penyiaran televisi.
ü Kelemahan
Jaringan
Selain keuntungan, sistem jaringan juga mempunyai
kelemahan yaitu timbulnya ketergantungan yang sangat besar dari stasiun lokal
didaerah kepada stasiun jaringan dipusat. Ketergantungan ini menyebabkan
stasiun lokal menjadi anak manis yang patuh dan bersedia menuruti apa saja yang
diminta oleh stasiun jaringan. Karena stasiun jaringan menjadi sangat berkuasa
dan mampu mengikat stasiun lokal dalam kontrak yang sangat membatasi hak-hak
stasiun lokal, misalnya stasiun lokal dilarang menyiarkan program dari sumber
lainnya selain stasiun jaringan kecuali seizing stasiun jaringan.
ü Sistem
Jaringan Indonesia
Sesuai
dengan amanat Undang-undang, maka pelaksanaan system jaringan sudah harus
dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2006 mengingat beberapa daerah di
Indonesia saat ini telah memiliki televisi lokal, namun ada hal lain yang harus
ditunggu agar system jaringan ini dapat terlaksana yaitu perlunya peraturan yang
lebih lengkap mengenai pelaksanaan system jaringan di Indonesia.
REFERENSI
Morrisan, 2005. Media Penyiaran, Srategi
Mengelola Radio dan Televisi, Tangerang : Ramdina Prakarsa
Syarifah Aminah dan Juniawati,
2011. Dasar-dasar Penyiaran, Pontianak : STAIN Pontianak Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar